Hak dan Status Hukum Anak Luar Perkawinan
Hukum Perkawinan Kontemporer

Hak dan Status Hukum Anak Luar Perkawinan

Anak luar kawin memiliki hak dan status hukum yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut ulasannya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Saat lahir, seorang anak menyandang status hukum yang berkaitan dengan status perkawinan orang tuanya. Hal ini sebagaimana diatur UU Perkawinan yang menerangkan bahwa kedudukan anak terbagi atas anak yang sah dan anak luar kawin.

Berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Kemudian, ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Tentang anak luar kawin lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menjelaskan sedikitnya ada dua pengertian tentang anak luar kawin. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.

Baca juga:

Untuk pengertian yang kedua itu, dalam hukum perdata, anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU 24/2013 yang intinya menerangkan bahwa pengesahan anak wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan. Ketentuan itu dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.

Sehubungan dengan itu, diterangkan Djubaedah, bagi penganut agama Islam, anak luar kawin tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, tetapi anak tersebut harus dilindungi. Bukan berarti ayah biologis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab, pasalnya ayah biologis bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, dan pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.

Hubungan Nasab Anak Luar Kawin dengan Ayah Biologis

Dilanjutkan Djubaedah, dalam hukum Islam, anak luar kawin hanya memiliki nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan nasab ini berbeda dengan perdata. Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya, ayah biologisnya tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan anak luar kawin.

Misalnya, jika si anak berkelamin perempuan, ketika dia mau menikah, maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Ini artinya tidak ada hubungan nasab antara ayah dan anaknya atau tidak ada hubungan yang sah antara anak dan ayah.

Warisan untuk Anak Luar Kawin

Masih dalam hukum Islam, Djubaedah memaparkan anak luar kawin juga tidak bisa mendapat warisan dari ayah biologisnya. Namun, ini bukan berarti anak luar kawin tidak boleh mendapat harta peninggalan dari orang tuanya.

Anak luar kawin bisa mendapat harta peninggalan ayah biologisnya melalui beberapa cara. Misalnya, ayah biologis si anak membuat surat wasiat, bisa juga anak tersebut mengajukan permohonan ke pengadilan agama untuk mendapat wasiat wajibah. Besaran harta peninggalan bagi anak luar kawin tidak boleh melebihi ahli waris sah yang mendapat bagian paling kecil.

Diterangkan Djubaedah, untuk membagi harta waris bagi anak luar kawin, seluruh harta warisan dikeluarkan sepertiga bagian terlebih dahulu untuk anak luar kawin. Kemudian, baru setelahnya harta yang lain diberikan untuk ahli waris. Besaran yang sama juga berlaku bagi harta peninggalan untuk anak luar kawin yang diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menerbitkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan uji materi terhadap UU Perkawinan. Salah satu pasal yang disasar Aisyah Mochtar alias Machica binti H Mochtar Ibrahim selaku pemohon, yaitu ketentuan yang mengatur status keperdataan anak luar kawin.

Dalam putusan itu pada intinya menyatakan hubungan perdata anak luar kawin bukan saja terhadap ibunya dan keluarga ibunya, melainkan juga laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Setelah putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 diterbitkan, bunyi Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan berubah menjadi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Pencatatan Kelahiran Anak Luar Kawin

Adalah hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran dan merupakan kewajiban negara untuk memberikan akta kelahiran tersebut, sekalipun asal usul orang tua sang anak tidak diketahui keberadaannya.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 48 Permendagri 108/2019 yang menerangkan ketentuan berikut.

1. Dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  • status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.

2. Dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  • status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orang tua.

* Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Begini Status Hukum Anak Luar Perkawinan yang terbit pada 17 Juni 2018.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait