Hak Bereskpresi Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Instrumen HAM
Terbaru

Hak Bereskpresi Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Instrumen HAM

Hak berekspresi dilindungi dalam Konstitusi, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai instrumen HAM internasional.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Alfa menyebut karena alasan itu masyarakat adat kerap menggunakan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan masalah-masalah yang dihadapi. Dia juga melihat dukungan publik terhadap beragam isu terkait masyarakat adat belum masif, khususnya agenda pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Menurut Alfa, RUU Masyarakat Adat penting segera disahkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat hukum adat dan wilayahnya. Tercatat setidaknya sudah 12 tahun RUU Masyarakat Adat di DPR dan belum tuntas.

Tim Development Dialogue Asia, Mardiyah Chamim, mengatakan peran media sosial bisa menjadi senjata lain dari perjuangan masyarakat adat. “Kita perlu gunakan semua senjata: media arus utama dan media sosial. Keduanya punya karakter. Media arus utama bisa ke advokasi yang terarah dan media sosial mengajak publik untuk dukung atau peduli dengan apa yang dialami Masyarakat Adat,” ujarnya.

Tapi perlu diingat, ruang terbuka untuk melakukan kampanye di media sosial bukan tanpa masalah. Mereka yang bersuara di media sosial masih terus dibayangi oleh UU ITE yang bisa kapan saja menjerat masyarakat adat yang bersuara kritis. Padahal, bersuara di media sosial merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Tags:

Berita Terkait