Lebih dalam lagi, selama ini para narapidana telah dijejali dengan berbagai ketidak adilan dan pengingkaran hak-hak asasi mereka sebagai manusia. Bagi mereka yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, masalah-masalah seputar pemenuhan hak-hak asasi napi ini menjadi begitu penting.
Kenyataannya, seorang narapidana tetaplah seorang manusia. Sekalipun misalnya, kejahatan yang telah dilakukannya membuatnya dikenal sebagai "monster" atau "robot". Sebagai manusia, ia tetap mempunyai hak-hak asasi tertentu yang akan terus melekat padanya selagi ia masih hidup.
Ketika ia diputus oleh pengadilan menjadi seorang terpidana dan didaftarkan ke LP sebagai narapidana, satu-satunya hak asasi yang dilepas dari dirinya adalah hak menentukan nasibnya sendiri. Di sinilah sebenarnya inti dari pemenjaraan dan tindakan-tindakan lainnya yang bersifat memutus hubungan seseorang dengan dunia luar. Pelepasan hak itu dilakukan dengan cara merampas kemerdekaannya.
"Pemutusan" hubungan fisik dengan dunia luar ini saja sebenarnya sudah cukup menimbulkan penderitaan bagi si narapidana. Dari hari ke hari untuk sekian tahun, seorang narapidana dalam lingkungan tembok penjara akan menemui orang-orang yang sama, dalam lingkungan yang sama, dan suasana yang sama. Benar-benar menjemukan!
Namun kenyataannya, penderitaan para napi di Indonesia dan juga di banyak negara lain, tidak sampai di situ saja. Dari hari ke hari, mereka harus berjejal sepuluh atau lebih dalam sel berkapasitas dua orang dan mengisi perut dengan makanan kualitas gizi alakadarnya.
Kondisi yang demikian, lambat atau cepat, mampu menjerumuskan siapapun menjadi manusia tak berharkat. Dengan demikian, para napi setiap waktu dikondisikan rentan terhadap berbagai bentuk penganiayaan, penyiksaan, ataupun bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
Ketentuan internasional
Haruskah perlakuan napi seburuk itu? Secara hukum internasional, standar perlakuan para napi ini diatur dalam setidaknya dua macam Konvensi. Hak seseorang untuk tidak dikenakan penganiayaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan harkatnya jelas termaktub dalam Pasal 7 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik. Hak ini ditegaskan kembali dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.