Hadang Outsourcing dengan Framework Agreement
Berita

Hadang Outsourcing dengan Framework Agreement

Revisi UU Ketenagakerjaan bukan perkara mudah. Selagi Undang-undang masih membolehkan sistem outsourcing, buruh harus kreatif mencari alternatif strategi lain.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Parahnya lagi, lanjut Rita, banyaknya celah di dalam UU Ketenagakerjaan ternyata dimanfaatkan pengusaha untuk menerapkan outsourcing. UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan secara gamblang pekerjaan pokok apa saja yang tidak boleh di-outsource. Akibatnya, sekarang banyak tenaga kerja di sektor pelayanan publik yang merupakan buruh outsourcing, urainya.

 

Pendapat Rita bisa jadi benar. Outsourcing kini tidak hanya diterapkan pada buruh yang bekerja di pabrik perusahaan swasta. Beberapa BUMN dan anak perusahaannya yang melayani kepentingan publik juga menerapkan sistem itu. Sebut misalnya PT Kereta Api Indonesia, yang beberapa waktu lalu didemo ratusan pekerja outsourcing-nya.

 

Contoh lain adalah Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) yang mempekerjakan tenaga administrasi (entry data dan kurir) dan nurse aid (asisten perawat) sebagai buruh outsourcing. Kenyataan bertambah pahit bagi para pekerja RSPP tatkala manajemen RSPP melakukan PHK pada 2006 lalu. Para pekerja yang tergabung SP Forum Aliansi Pekerja Independen (FAPI) kini sedang menempuh upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

 

Rita lantas membandingkan bagaimana keadaan tenaga kerja dalam sektor publik di negara lain. Di Belanda misalnya. Negeri kincir angin itu, terang Rita, sangat ketat dalam melarang outsourcing di sektor publik. Jadi jangan heran kalau melihat pegawai transportasi di sana terlihat cukup berumur, ujarnya. Namun, masih menurut Rita, bukan berarti outsourcing di luar sektor publik dibolehkan.

 

Tidak hanya dari sisi substansi hukum. Sisi lain yaitu lemahnya penegakkan hukum ketenagakerjaan ternyata juga memberi andil atas maraknya praktik outsourcing. Fungsi pengawasan oleh pemerintah, dalam hal ini Depnakertrans, tidak berjalan. Para petugas pengawas selama ini cenderung menutup mata pada outsourcing yang tidak sesuai undang-undang.

 

Alternatif Perlawanan

Setelah hampir 4 tahun dari putusan MK, para buruh tetap konsisten melawan outsourcing. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) mengingkatkan bahwa sistem kerja kontrak dan outsourcing mereduksi hak-hak buruh seperti jaminan keselamatan dan keamanan kerja, pesangon dan lain-lain. Oleh karena itu, kita harus menolak sistem buruh kontrak, teriak Ketua Umum ABM Sastro di dalam orasinya.

 

Persoalan selanjutnya adalah bagaimana menerjemahkan sikap penolakan buruh terhadap sistem outsourcing dan kerja kontrak. Menurut Rita, menuntut revisi UU Ketenagakerjaan dengan menghapuskan sistem outsourcing adalah hal yang penting. Namun juga tak kalah penting mengajak para serikat buruh untuk berpikir strategis dalam menghadang outsourcing ketika UU itu masih berlaku.

Tags: