Guru Besar IPB: KPPU Harus Diperkuat Demi Ekonomi-Politik Indonesia
Terbaru

Guru Besar IPB: KPPU Harus Diperkuat Demi Ekonomi-Politik Indonesia

Selain menyehatkan mekanisme pasar, KPPU juga dapat mencegah bahkan memberantas oligarki dan kartel perekonomian.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor, Didin Damanhuri dalam Hukumonline Executive Training, Selasa (6/8/2024). Foto: RES
Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor, Didin Damanhuri dalam Hukumonline Executive Training, Selasa (6/8/2024). Foto: RES

Ekonomi dunia diperkirakan akan menghadapi ketidakpastian pada tahun 2025 mendatang. Hal ini menyusul fenomena inflasi tinggi secara global dan respon kenaikan suku bunga di hampir semua negara. 

Inflasi lebih tinggi diperkirakan terjadi di seluruh dunia, terutama di Amerika Serikat dan Eropa yang memicu kondisi keuangan lebih ketat. Indonesia sendiri menghadapi tahun politik pada 2024 hingga 2025. Hal ini diprediksi akan membawa pengaruh terhadap kinerja ekonomi domestik, yakni ancaman kelesuan ekonomi atau setidaknya ekonomi tumbuh di bawah 5%. 

“Ini sangat berat apalagi kalau inflasi dan kurs rupiah di atas 16.500 per US dollar. Hal ini akan memicu penurunan daya beli masyarakat sekaligus meningkatnya pengangguran dan kemiskinan,” ujar Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor, Didin Damanhuri dalam Hukumonline Executive Training, Selasa (6/8/2024).

Baca juga:

Didin mengungkapkan tiga langkah utama perubahan yang bisa dilakukan. Pertama yaitu orientasi pembangunan lebih inklusif dan berkeadilan sosial dalam paradigma pembangunan. Langkah selanjutnya adalah memperbaiki struktur pasar yang bebas dari monopoli-oligopoli, kartel, dan oligarki bisnis serta politik. Caranya dengan meningkatkan kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Terakhi, mengurangi ketimpangan dalam rangka mencapai pemerataan yang adil makmur untuk semua serta menciptakan mekanisme pasar yang sehat.

“Pemerintah perlu melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar,” ujarnya.

Didin mendorong penguatan KPPU dengan tambahan kewenangan demi penegakan hukum. Salah satunya penyadapan yang menurutnya perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti. Tujuannya agar proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait