Guru Besar FHUI Tegaskan Peran Pemerintah Melindungi Buruh
Terbaru

Guru Besar FHUI Tegaskan Peran Pemerintah Melindungi Buruh

Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh bersifat sub ordinat, maka diperlukan campur tangan pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FHUI, Prof Aloysius Uwiyono saat Launching Buku 'Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja' sekaligus perayaan hari jadi Fardalaw ke-17,  Jumat (19/7/2024). Foto: RES
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FHUI, Prof Aloysius Uwiyono saat Launching Buku 'Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja' sekaligus perayaan hari jadi Fardalaw ke-17, Jumat (19/7/2024). Foto: RES

Hukum sejatinya mengikuti dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Termasuk di bidang ketenagakerjaan. Perkembangan hukum ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun berubah sejak terbitnya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Aloysius Uwiyono menjelaskan hukum ketenagakerjaan atau perburuhan terdiri setidaknya 2 jenis. Yakni bersifat otonom dan heteronom. Hukum otonom di bidang perburuhan seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan.

Kemudian perjanjian kerja bersama, kebiasaan tak tertulis dan lainnya yang dibentuk atas kesepakatan pihak pemberi kerja dan pekerja. Kaidah hukum heteronom yakni semua peraturan yang dibuat pemerintah tentang hukum ketenagakerjaan/perburuhan. Peran pemerintah dalam hukum ketenagakerjaan/perburuhan, khususnya hubungan kerja yakni melindungi pekerja/buruh.

“Karena hubungan (pemberi kerja dan pekerja/buruh,-red), bersifat sub ordinat, kekuatan ekonomi keduanya juga berbeda, maka bentuk campur tangan negara dalam hubungan kerja pada hakikatnya menentukan standar untuk pengusaha,” kata Prof Uwiyono dalam kegiatan bertema 'Sehari Dua Cerita, Seminar dan Peluncuran Buku Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja' sekaligus perayaan hari jai Farianto & Darmanto Law Firm (Fardalaw), Jumat (19/7/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Prof Aloysius Uwiyono dan Founding Partner Farianto & Darmanto Law Firm Willy Farianto secara resmi meluncurkan Buku Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja. Foto: RES

Mengenai hak pekerja/buruh pemerintah menentukan standar minimum, dan standar maksimum untuk kewajiban pekerja/buruh. Misalnya, hak pekerja/buruh diatur upah minimum. Kemudian upah lembur jika pemberi kerja mempekerjakan pekerja/buruh melebihi jam kerja.

Tags:

Berita Terkait