Gunawan Tjandra Dinyatakan Pailit
Utama

Gunawan Tjandra Dinyatakan Pailit

Selaku penjamin utang, Gunawan Tjandra juga terikat pada perjanjian kredit PT Pratama. Jika debitur lalai maka Gunawan harus membayar utang. Karena itulah, majelis hakim menjatuhkan putusan pailit pada Gunawan.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Majelis hakim yang beranggotakan Syarifuddin dan Yulman itu menilai permohonan pailit telah memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pemenuhan syarat itu sekaligus memenuhi syarat pembuktian sederdahan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.  

 

Ketika putusan dibacakan baik Gunawan maupun kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono tak hadir di persidangan. Saat dihubungi, telepon Ferdie tak aktif.

 

Sementara, kuasa hukum Rabobank Thedy Zetro Malau menyatakan meski termohon pailit tidak hadir putusan pailit tetap efektif berlaku pada jam 00.00 WIB nanti malam. “Kami sudah minta konfirmasi ke majelis hakim agar tetap dinyatakan pailit hari ini,” kata Thedy. Majelis hakim sendiri menyatakan hal senada usai persidangan.

Tags:

Berita Terkait