Gunawan Tjandra Dinyatakan Pailit
Utama

Gunawan Tjandra Dinyatakan Pailit

Selaku penjamin utang, Gunawan Tjandra juga terikat pada perjanjian kredit PT Pratama. Jika debitur lalai maka Gunawan harus membayar utang. Karena itulah, majelis hakim menjatuhkan putusan pailit pada Gunawan.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pendapat majelis hakim itu disokong dengan putusan Mahkamah Agung No. 17 PK/IV/1999 juga menegaskan ciri subsider guarantee yang digariskan dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Putusan itu menyatakan pada diri penjamin melekat secara identik perjanjian pokok. Dengan begitu, segala kewajiban yang dipikulkan terhadap si terjamin sama hakekatnya kewajiban penjamin.

 

Dalam praktik, imbuh Hedry, tidak ada satupun perjanjian penanggungan yang tidak melepaskan Pasal 1831 KUHPerdata Jika tidak, tidak ada kreditur yang mau menerima penanggungan tanpa menuntut penanggung untuk melepaskan haknya sesuai pasal tersebut. Berarti, kata Herdy, secara praktis setiap penanggung, begitu debitur yang dijamin wanprestasi demi hukum juga menjadi debitur.

 

“Dengan begitu kedudukan pemohon sebagai kreditur dan kedudukan termohon sebagai debitur sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herdy.

 

Jatuh Tempo

Kini, utang yang dijamin Gunawan itu telah jatuh tempo. PT Pratama sendiri lalai dalam menunaikan kewajiban pada Rabobank meski sudah beberapa kali diperingatkan. 

 

Sesuai perjanjian, utang bunga jatuh tempo tanggal 15 September 2005 hingga 30 Juni 2006 sebesar Rp31,798 miliar. Utang itu jatuh tempo tiap bulannya sejak 22 Januari 2007 hingga 22 Januari 2010.

 

PT Pratama juga wajib membayar utang pokok Rp310 miliar yang jatuh tempo tiap bulannya sejak 22 Januari 2007 sampai November 2011. Ditambah lagi dengan bunga jatuh tempo dari 30 Juni 2006 sampai 28 Desember 2006 sebesar Rp19,984 miliar. Utang itu jatuh tempo tiap bulannya sejak 10 November 208 hingga 10 Agustus 2010.

 

Selain itu, Gunawan juga terbukti memiliki kreditur lain. Yakni utang pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang jatuh tempo pada 31 Januari 2013 dan PT Bank Mega Tbk pada 5 Januari 2010. Dengan begitu, permohonan pailit memenuhi syarat dua kreditur atau lebih.

Tags:

Berita Terkait