Gulat: Saya Hanya “Ketiban” Sial
Berita

Gulat: Saya Hanya “Ketiban” Sial

Merasa tidak pernah memberi suap.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gulat Manurung di KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Gulat Manurung di KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Tersangka dugaan suap alih fungsi lahan seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengatakan selama dirinya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu sehat tidak tertekan karena ia tidak pernah merasa memberikan suap, tetapi hanya tertimpa sial.

"Saya selalu sehat, untuk apa merasa tertekan, karena saya merasa tidak pernah memberi suap dan hanya ketiban (tertimpa) sial," kata Gulat di sela pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (25/11).

Sebelum ke SPN, Gulat menjalani rekonstruksi di Dinas Perkebunan Riau pada Selasa siang. Di SPN, ia yang saat itu menjalani pemeriksaan sempat keluar untuk merokok. Gulat tampak sehat dan selalu tersenyum kepada wartawan. Ia juga menyempatkan diri untuk bertemu dengan istri dan kedua anaknya.

Selain Gulat, Annas Maamun juga turut berada di SPN, namun berbeda dengan Gulat yang telah menjalani rekontruksi di Disbun, Annas Maamun tampak hanya berada di SPN sedari pagi.

Gulat dan Annas Maamun baru kali ini kembali ke Pekanbaru sebagai pesakitan KPK setelah sebelumnya tertangkap tangan menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun di Jakarta pada 25 September 2014. Sebelumnya, Annas Maamun ditangkap KPK bersama pengusaha Gulat Manurung saat berada di salah satu rumah di Cibubur, Jakarta.

Dari operasi tangkap itu, KPK mengamankan uang tunai Rp2 miliar yang kuat dugaan, uang itu akan disetor ke Kementerian Kehutanan dan untuk urusan pemutihan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan.

Selain Annas dan Gulat Manurung, dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah termasuk Kadis Perkebunan Riau, Zulher.

Penyidik KPK juga telah memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan serta mantan Menhut Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPR RI.

KPK melalui juru bicaranya Johan Budi belum memastikan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, namun pengembangan akan terus dilakukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dan Gulat Manurung sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kondisi Annas

Sama seperti Gulat, kondisi Annas juga baik-baik saja selama di tahanan KPK. "Sehat, kondisi fisiknya baik sampai hari ini," kata Eva Nora selaku pengacara Annas Maamun yang ditemui saat mendampingi kliennya itu yang sedang menjalanakan rekonstruksi kasus di Pekanbaru, Selasa siang.

Menurut Eva, selama menjadi tahanan KPK di Jakarta, dirinya sempat beberapa kali bertemu dan fisik Annas Maamun terlihat seperti biasa saja. "Tidak ada yang kurang, beliau juga menghadapi perkara dengan tabah," katanya.

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjalani rekonstruksi bersama seorang tersangka lainnya Gulat Medali Emas Manurung di tiga titik di Kota Pekanbaru.

Pertama dilakukan di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Riau yang diperankan oleh tersangka Gulat Manurung dan juga menghadirkan seorang pimpinan perusahaan perkebunan swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan selain di Dinas Perkebunan, rekonstruksi juga digelar di rumah dinas Gubernur Riau dan Hotel Arya Duta Pekanbaru.

Sejumlah lokasi tersebut disebut-sebut sebagai awal mula rencana suap yang dilakukan oleh keduanya berjalan hingga akhirnya sampai ke Jakarta dan ditangkap KPK. Dalam kasus ini Annas Maamun disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Sementara Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait