Gugatan TUN Menyoal CHA Nonkarier Ditolak, Begini Tanggapan KY
Berita

Gugatan TUN Menyoal CHA Nonkarier Ditolak, Begini Tanggapan KY

KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari calon hakim agung.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Isnur menilai gugatan ini potensial membuat para hakim TUN melanggar prinsip peradilan yakni Nemo Judex Ideneus In Propia Causa atau Nemo Judex In Sua Causa, hakim tidak boleh mengadili perkara dimana ia berkepentingan dengan kasus itu sendiri. Menurutnya, dalam tataran praktis, prinsip ini sudah dimasukan dalam Prinsip Ketiga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Tahun 2009 tentang Berperilaku Arif dan Bijaksana.

 

Terlebih, kata Isnur, para hakim PTUN yang memeriksa perkara ini merupakan hakim karier yang berkepentingan terhadap permohonan ini. “Ini Jelas dapat menjatuhkan derajat hakim itu sendiri,” kata dia.

 

Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini secara tidak langsung berkepentingan agar Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016 itu dapat memperkuat tafsir subjektif agar seleksi CHA tereduksi menjadi hanya sekedar proses seleksi terhadap hakim karier. “Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini diduga melanggar KEPPH,” tegasnya. 

 

Dia mengingatkan semangat awal reformasi peradilan sesuai konstitusi, keberadaan KY sebenarnya untuk menguatkan independensi hakim dengan melakukan seleksi CHA terhadap orang-orang di luar pengadilan (hakim agung nonkarier) yang berintegritas dan cakap untuk memperkuat dan mereformasi MA secara kelembagaan.

 

Hal ini terlihat dari masuknya sejumlah hakim agung nonkarier yang berkompeten, seperti Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Komariah Emong Sapardja, dan sejumlah hakim nonkarier lain. “Upaya Binsar ‘meminjam’ tangan PTUN untuk menutup akses CHA nonkarier yang telah diatur sejak awal reformasi akan menutup pintu orang-orang berkualitas dan berkompeten di luar hakim karier untuk mengabdi kepada kepentingan publik,” kata dia.

 

Seperti diketahui, objek gugatan Binsar menyangkut Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CHA Tahun 2018 dengan No. 07/PENG/PIM/RH.01.02/09/2018 dan Keputusan Pengumuman Hasil Seleksi CHA Tahun 2018 Tahap Kedua (Kualitas) dengan No. 07/PENG/PIM/RH.01.03/10/2018. Intinya, gugatan ini gara-gara seleksi CHA Tahun 2018, KY menjaring hakim nonkarier sebagai peserta CHA. (Baca Juga: Potensi Langgar Etik, KY Diminta Periksa Majelis Gugatan Binsar Goeltom)

 

Padahal, surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial No. 4/WKMA-NY/7/ 2018, MA membutuhkan hakim agung yang berasal dari hakim karier untuk kamar pidana, perdata, agama, militer. Seharusnya sejak awal KY menyeleksi CHA sesuai kebutuhan, bukan mengikutsertakan calon-calon lain (nonkarier) yang tidak dibutuhkan MA. Karenanya, kedua objek sengketa itu dinilai bertentangan dengan Pasal 7 huruf b butir 3 UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA cq Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016 tanggal 19 Juli 2017 dan Surat Permintaan Wakil Ketua MA mengenai hakim agung dari hakim karier.

Tags:

Berita Terkait