Gugatan Tri Polyta di PN Serang Dicabut
Utama

Gugatan Tri Polyta di PN Serang Dicabut

Pengadilan Negeri Serang bulan lalu telah memutuskan perkara gugatan PT Tri Polyta Tbk yang diajukan terhadap 97 krediturnya. Namun, meski sebagian gugatan dikabulkan, Tri Polyta malah mencabut gugatan. Ada apa?

Leo
Bacaan 2 Menit

Apakah benar dari segi hukum acara. Lebih jauh lagi, apakah ini benar dari segi profesi. Nggah ada hujan nggak ada angin, tiba-tiba (gugatan) dicabut begitu aja . Ini tidak lazim, komentar Luhut kepada hukumonline. 

Ketika dikonfrimasi secara terpisah, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Tri Polyta, membantah perihal pencabutan gugatan tersebut. Siapa yang bilang. Saya sendiri belum tahu, ujarnya ketika dihubungi hukumonline per telepon (2/06).

Hotman menambahkan bahwa perkara yang ia tangani di PN Serang jumlahnya banyak. Dikatakannya pula bahwa perkara Tri Polyta ada beberapa, jadi ia tidak ingat persisnya. Lagipula, kata Hotman, sudah seminggu terakhir ini ia tidak datang ke kantornya.

Saya cek dulu lah. Soalnya sudah seminggu ini nggak di kantor. Kayaknya sih belum ada laporan ke saya, papar pengacara spesialis kepailitan ini.

Tags: