Apakah benar dari segi hukum acara. Lebih jauh lagi, apakah ini benar dari segi profesi. Nggah ada hujan nggak ada angin, tiba-tiba (gugatan) dicabut begitu aja . Ini tidak lazim, komentar Luhut kepada hukumonline.
Ketika dikonfrimasi secara terpisah, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Tri Polyta, membantah perihal pencabutan gugatan tersebut. Siapa yang bilang. Saya sendiri belum tahu, ujarnya ketika dihubungi hukumonline per telepon (2/06).
Hotman menambahkan bahwa perkara yang ia tangani di PN Serang jumlahnya banyak. Dikatakannya pula bahwa perkara Tri Polyta ada beberapa, jadi ia tidak ingat persisnya. Lagipula, kata Hotman, sudah seminggu terakhir ini ia tidak datang ke kantornya.
Saya cek dulu lah. Soalnya sudah seminggu ini nggak di kantor. Kayaknya sih belum ada laporan ke saya, papar pengacara spesialis kepailitan ini.
Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Bank of New York, yang juga membenarkan bahwa ada pencabutan gugatan Tri Polyta. Bank of New York--salah satu tergugat di perkara Tri Polyta—berkedudukan sebagai wali amanat di perjanjian penerbitan obligasi Tri Polyta.
Selanjutnya setelah ditelusuri, hukumonline memperoleh copy surat pencabutan gugatan Tri Polyta. Dalam surat tertanggal 25 Mei 2004, dinyatakan bahwa Tri Polyta mencabut gugatan perdata yang mereka ajukan tanggal 27 Februari 2003. Dalam surat pencabutan yang ditandatangani oleh kuasa hukum Tri Polyta, Hotman Paris Hutapea, tidak disebutkan alasan pencabutan. Di surat yang sama dinyatakan pula bahwa Tri Polyta tidak akan mengajukan banding terhadap putusan No.04/Pdt.G/2003/PN.SRG tanggal 12 Mei 2004.
Kronologis Tri Polyta
No. | Tanggal | Keterangan |
|
| Tri Polyta menandatangani loan agreement senilai AS$185 juta |
| 27 Februari 2003 | Pendaftaran gugatan Tri Polyta ke PN Serang. Tri Polyta menggugat 97 pihak, sebagian besar kreditur pemegang obligasi, di PN Serang. |
| 7 April 2003 | PN Serang mengeluarkan putusan sela yang melarang pemegang obligasi (bondholders) untuk mengalihkan dan melakukan transaksi yang berkaitan dengan obligasi Tri Polyta. Seluruh aset Tri Polyta juga disita pengadilan atas permintaan Tri Polyta sendiri. |
| 12 Mei 2004 | Majelis PN Serang membatalkan perjanjian penerbitan obligasi PT Tri Polyta |
Sumber: Pusat data hukumonline
Luhut belum bisa memastikan motif di balik pencabutan gugatan Tri Polyta. Hanya saja, ia menilai, bahwa tindakan tersebut secara hukum tidak bernilai. Pasalnya, pencabutan ini diajukan setelah putusan pengadilan negeri, dan sebelum perkaranya sampai ke pengadilan tinggi.