Gugatan Tri Polyta di PN Serang Dicabut
Utama

Gugatan Tri Polyta di PN Serang Dicabut

Pengadilan Negeri Serang bulan lalu telah memutuskan perkara gugatan PT Tri Polyta Tbk yang diajukan terhadap 97 krediturnya. Namun, meski sebagian gugatan dikabulkan, Tri Polyta malah mencabut gugatan. Ada apa?

Leo
Bacaan 2 Menit
Gugatan Tri Polyta di PN Serang Dicabut
Hukumonline
Informasi adanya pencabutan gugatan, disampaikan oleh kuasa hukum salah satu kreditur pemegang obligasi Tri Polyta. Kreditur tersebut turut menjadi pihak tergugat di PN Serang. Menurutnya, ia memperoleh informasi bahwa pihak Tri Polyta telah mencabut gugatan di PN Serang. Sebelumnya, pada 12 Mei lalu PN Serang telah mengabulkan sebagian gugatan, sligus membatalkan perjanjian penerbitan obligasi Tri Polyta.

Apakah benar dari segi hukum acara. Lebih jauh lagi, apakah ini benar dari segi profesi. Nggah ada hujan nggak ada angin, tiba-tiba (gugatan) dicabut begitu aja . Ini tidak lazim, komentar Luhut kepada hukumonline. 

Ketika dikonfrimasi secara terpisah, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Tri Polyta, membantah perihal pencabutan gugatan tersebut. Siapa yang bilang. Saya sendiri belum tahu, ujarnya ketika dihubungi hukumonline per telepon (2/06).

Hotman menambahkan bahwa perkara yang ia tangani di PN Serang jumlahnya banyak. Dikatakannya pula bahwa perkara Tri Polyta ada beberapa, jadi ia tidak ingat persisnya. Lagipula, kata Hotman, sudah seminggu terakhir ini ia tidak datang ke kantornya.

Saya cek dulu lah. Soalnya sudah seminggu ini nggak di kantor. Kayaknya sih belum ada laporan ke saya, papar pengacara spesialis kepailitan ini.

eka

Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Bank of New York, yang juga membenarkan bahwa ada pencabutan gugatan Tri Polyta. Bank of New York--salah satu tergugat di perkara Tri Polyta—berkedudukan sebagai wali amanat di perjanjian penerbitan obligasi Tri Polyta.

Selanjutnya setelah ditelusuri, hukumonline memperoleh copy surat pencabutan gugatan Tri Polyta. Dalam surat tertanggal 25 Mei 2004, dinyatakan bahwa Tri Polyta mencabut gugatan perdata yang mereka ajukan tanggal 27 Februari 2003. Dalam surat pencabutan yang ditandatangani oleh kuasa hukum Tri Polyta, Hotman Paris Hutapea, tidak disebutkan alasan pencabutan. Di surat yang sama dinyatakan pula bahwa Tri Polyta tidak akan mengajukan banding terhadap putusan No.04/Pdt.G/2003/PN.SRG tanggal 12 Mei 2004.

Kronologis Tri Polyta 

No.

Tanggal

Keterangan

 

 

Tri Polyta menandatangani loan agreement senilai AS$185 juta

 

27 Februari 2003

Pendaftaran gugatan Tri Polyta ke PN Serang. Tri Polyta menggugat 97 pihak, sebagian besar kreditur pemegang obligasi, di PN Serang.

 

7 April 2003

PN Serang  mengeluarkan putusan sela yang melarang pemegang obligasi (bondholders) untuk mengalihkan dan melakukan transaksi yang berkaitan dengan obligasi Tri Polyta. Seluruh aset Tri Polyta juga disita pengadilan atas permintaan Tri Polyta sendiri.

 

12 Mei 2004

Majelis PN Serang membatalkan perjanjian penerbitan obligasi PT Tri Polyta

Sumber: Pusat data hukumonline

Luhut belum bisa memastikan motif di balik pencabutan gugatan Tri Polyta. Hanya saja, ia menilai, bahwa tindakan tersebut secara hukum tidak bernilai. Pasalnya, pencabutan ini diajukan setelah putusan pengadilan negeri, dan sebelum perkaranya sampai ke pengadilan tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: