Gugatan Pailit Terhadap Bank Global Masuk Tahap Kesimpulan
Berita

Gugatan Pailit Terhadap Bank Global Masuk Tahap Kesimpulan

Jika Bank Global dinyatakan pailit, kerugian negara yang timbul bisa mencapai Rp732,9 miliar.

CRC
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi proses pemeriksaan perkara permohonan pailit hanya dapat diwakili oleh direksi Bank Global, dalam kesimpulannya, Kukuh mengajukan bantahan. Dirinya berpandangan bahwa tim likuidasi sebagai pelaksana likuidasi terhadap bank dalam likuidasi  memiliki kewenangan untuk mewakili bank dalam likuidasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Dasarnya pasal 25 ayat (2) huruf c Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32 jo pasal 43. Menurut pasal tersebut, tim likuidasi-lah yang berhak dan berwenang secara sah untuk mewakili termohon pailit dalam perkara kepailitan ini, bukan direksi maupun dewan komisaris Bank Global.

 

Lebih jauh lagi, Kukuh dalam kesimpulannya,  berdasar Surat No. S-472/SJ/2006 tanggal 21 Juli 2006 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia menyatakan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia cq. Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah (UP3) sebagai lembaga penjamin yang telah membayarkan dana nasabah penyimpan Bank Global (vide pasal 17 ayat 3 PP 25 Jo. Pasal 40 huruf B SK Dir BI) mengungkapkan bahwa sebagai kreditor terbesar dari Bank Global dan kreditor yang harus diutamakan pembayarannya dari hasil likuidasi,  keberatan atas permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit serta memohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit dalam permohonan pailit Bank Global ini.

 

Menariknya, Kukuh menjelaskan bahwa jika Bank Global dinyatakan pailit, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp732,9 miliar.  Penyebabnya ialah  proses kepailitan tidak berada dalam pengawasan Bank Indonesia sehingga tidak menjamin pengembalian uang negara tersebut. Hampir dapat dipastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap bank akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali karena nasabah sebagai kreditor konkuren sulit memperoleh kembali dana mereka dalam proses kepailitan.

Tags: