Gugatan Pailit Terhadap Bank Global Masuk Tahap Kesimpulan
Berita

Gugatan Pailit Terhadap Bank Global Masuk Tahap Kesimpulan

Jika Bank Global dinyatakan pailit, kerugian negara yang timbul bisa mencapai Rp732,9 miliar.

CRC
Bacaan 2 Menit
Gugatan Pailit Terhadap Bank Global Masuk Tahap Kesimpulan
Hukumonline

 

Menanggapi proses pemeriksaan perkara permohonan pailit hanya dapat diwakili oleh direksi Bank Global, dalam kesimpulannya, Kukuh mengajukan bantahan. Dirinya berpandangan bahwa tim likuidasi sebagai pelaksana likuidasi terhadap bank dalam likuidasi  memiliki kewenangan untuk mewakili bank dalam likuidasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Dasarnya pasal 25 ayat (2) huruf c Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32 jo pasal 43. Menurut pasal tersebut, tim likuidasi-lah yang berhak dan berwenang secara sah untuk mewakili termohon pailit dalam perkara kepailitan ini, bukan direksi maupun dewan komisaris Bank Global.

 

Lebih jauh lagi, Kukuh dalam kesimpulannya,  berdasar Surat No. S-472/SJ/2006 tanggal 21 Juli 2006 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia menyatakan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia cq. Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah (UP3) sebagai lembaga penjamin yang telah membayarkan dana nasabah penyimpan Bank Global (vide pasal 17 ayat 3 PP 25 Jo. Pasal 40 huruf B SK Dir BI) mengungkapkan bahwa sebagai kreditor terbesar dari Bank Global dan kreditor yang harus diutamakan pembayarannya dari hasil likuidasi,  keberatan atas permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit serta memohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit dalam permohonan pailit Bank Global ini.

 

Menariknya, Kukuh menjelaskan bahwa jika Bank Global dinyatakan pailit, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp732,9 miliar.  Penyebabnya ialah  proses kepailitan tidak berada dalam pengawasan Bank Indonesia sehingga tidak menjamin pengembalian uang negara tersebut. Hampir dapat dipastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap bank akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali karena nasabah sebagai kreditor konkuren sulit memperoleh kembali dana mereka dalam proses kepailitan.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara  permohonan pailit PT Bank Global Internasional Tbk (dalam likudasi) yang diajukan oleh nasabahnya sendiri yaitu Lina Sugiharto Otto  Senin lalu (7/8) dengan agenda kesimpulan.

 

Yuhelson selaku  kuasa hukum Lina Sugiharto Otto  dan Kukuh Komandoko sebagai  kuasa hukum Bank Global (dalam likuidasi) menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada majelis hakim pimpinan Cicut Sutiarso. Kalau tak ada aral melintang, majelis hakim akan menjatuhkan putusan mengabulkan atau menolak permohonan pailit Bank Global pada Senin mendatang (14/8).

 

Dalam kesimpulannya, Yuhelson menguraikan beberapa hal dalam perkara permohonan pailit ini. Misalnya,  status Bank Global dalam likuidasi bukan lagi sebagai bank sehingga dapat dimohonkan pailit oleh siapa saja, bukan hanya Bank Indonesia BI. Selain itu, juga menguraikan kedudukan Lina Sugiharto sebagai kreditor dari Bank Global, proses kepailitan yang lebih memberikan kepastian hukum  serta pihak yang dapat mewakili Bank Global dalam proses pemeriksaan perkara permohonanan pailit ini adalah direksi Bank Global. 

 

Terhadap kesimpulan terakhir tersebut, Yuhelson berpendapat bahwa kepailitan menyangkut hak subyektif dari Bank Global yaitu mengenai status pailit atau tidak pailitnya bank tersebut. Oleh karenanya, direksi Bank Global-lah yang berwenang mewakili proses pemeriksaan perkara permohonanan pailit ini.

 

Pemohon pailit berpendapat bahwa tim likuidasi yang telah terbentuk berdasarkan penetapan pengadilan tidak berhak mewakili Bank Global dalam perkara pailit ini. Pasalnya, kepailitan ini bukan menyangkut penyelesaian harta kekayaan Bank Global.  Di akhir kesimpulannya, Yuhelson meminta kepada majelis hakim agar Bank Global dinyatakan pailit dan mengangkat Lucas sebagai kurator.

Tags: