Gugatan Mantan Karyawan ANTV Kandas
Berita

Gugatan Mantan Karyawan ANTV Kandas

PN Jakarta Selatan tidak berwenang menangani perkara Reiner Marion dkk.

CR-12
Bacaan 2 Menit
Kandas sudah gugatan mantan karyawan ANTV. Foto: SGP
Kandas sudah gugatan mantan karyawan ANTV. Foto: SGP

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan Reiner Marion dkk kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Direktur Utama PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dapat diterima.

 

Majelis hakim yang diketuai Suko Harsono menyatakan Reiner dkk salah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan seharusnya dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

 

“Amar gugatannya tidak dapat diterima, bukan ditolak.” ujar M Samiadji, salah satu hakim anggota kepada hukumonline ketika ditemui di ruang kerjanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

 

Majelis hakim, lanjut Samiadji, melihat perkara ini sebagai sengketa ketenagakerjaan. Sebab, yang dipersoalkan Reiner dkk adalah upah proses yang tak dibayarkan oleh manajemen ANTV.

 

“Jadi belum menyentuh materinya. Ini gugatannya beralasan atau tidak, benar atau tidak. Hanya soal kewenangannya saja. Karena ini soal kewenangan absolut jadi tanpa ada eksepsi soal kewenangan pun hakim karena jabatan harus menyatakan dirinya tidak berwenang,” kata Samiadji.

 

Kuasa hukum ANTV, John Girsang menyambut baik putusan ini. “Kita digugat melawan hukum, itulah bukti bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan ANTV,” tuturnya ketika diwawancarai hukumonline lewat telepon.

 

Lain halnya dengan pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Sholeh Ali menilai hakim tak mencermati objek perkara dengan jelas. Pokok perkara dalam gugatan yang diajukan adalah perbuatan pejabat Sudinakertrans Jakarta Selatan yang tidak menindaklanjuti pengaduan Reiner dkk.

 

“Bahwa yang digugat adalah perbuatan tidak melanjutkan laporan. Ini yang menjadi pokok perkara. Sehingga tidak keluar anjuran, Reiner dkk kehilangan hak untuk menggugat,” tegasnya ketika diwawancarai hukumonline di kantor LBH Pers Jakarta, Kamis (17/11).

 

Untuk mengingatkan, Reiner dkk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Disnaker Jakarta Selatan tak merespon aduan perihal tindakan manajemen ANTV yang tak lagi membayarkan upah proses setelah ada putusan PHI Jakarta yang menyatakan putus hubungan kerja Reiner dkk. Padahal, menurut undang-undang, Sudinaker harus merespon aduan pekerja paling lama 30 hari dengan mengeluarkan anjuran.

 

Soleh Ali merasa putusan ini cacat hukum dan tidak jelas. Ia menegaskan tidak ada hubungan industrial dalam objek gugatan di perkara ini. Tapi ia tidak menyangkal bahwa latar belakang permasalahan yang dimasukkan ke dalam gugatan adalah perselisihan ketenagakerjaan. “Ini hubungan antara Reiner dkk sebagai pekerja dengan pejabat. Itu saja pihaknya sudah jelas nggak mungkin masuk PHI,” imbuhnya.

 

Berbeda dengan penilaian hakim, Sholeh tidak melihat PHI berwenang menangani perkara ini. Menurutnya PHI menangani masalah perselisihan PHK, Kepentingan, Hak dan antar serikat buruh. “Nggak ada perselisihan pengaduan yang tidak diproses, nggak ada,” tukasnya.

 

Ia mengaku dalam pekan ini akan menyatakan banding dan membuat pernyataan tertulis. Diharapkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan itu dan memerintahkan agar PN Jakarta Selatan masuk kepada pokok perkara. “Kita akan banding,” pungkasnya.

Tags: