Dalam proses kepailitan terdapat harta pailit (boedel pailit) yang menjadi objek dari kepailitan itu sendiri. Harta pailit meliputi seluruh kekayaan debitor pada putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan sesuai Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Lantas, apakah harta bersama suami atau istri dapat masuk menjadi harta pailit dalam sebuah perusahaan yang pailit milik suami atau istri?
Sebelum membahas lebih jauh bagaimana harta bersama suami istri masuk boedel pailit dalam Putusan Gugatan Lain-Lain, terlebih dahulu dipaparkan mengenai konsep dari harta bersama dalam kepailitan terlebih dahulu.
Mengenai konsep harta bersama dalam perkawinan ini dituangkan di dalam ketentuan KUH Perdata yaitu Pasal 119 yang secara menyebutkan, “Mulai saat perkawinan dilangsungkan demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”.
Konsep harta bersama menurut KUH Perdata yang bersumber pada Hukum Barat ini merupakan penyatuan harta yang secara mutlak diperoleh maupun dibawa suami istri sebelum dan selama perkawinan. Hal ini terjadi apabila tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin yang merupakan bukti satu-satunya atas keberadaan harta dalam perkawinan yang pengurusannya dilakukan oleh pihak suami.