Gugatan Kabur, Sidang Pengadilan Kembali Ricuh
Putusan PHI

Gugatan Kabur, Sidang Pengadilan Kembali Ricuh

Sistem acara di pengadilan hubungan industrial dinilai tidak pas dan terlalu ketat.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Selebaran yang ditempel oleh pengadilan disebelah ruang sidangpun tampak menyedihkan. Kutipan Pasal 96 UU No. 2/2004, yang memperingatkan pengunjung untuk menjaga ketertiban belum begitu dihiraukan.

 

Tidak pas

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Chandra menganggap kasus ini adalah contoh lain problem penerapan hukum acara yang terlalu ketat. Menurutnya sistem acara PHI saat ini tidak pas, dan penggunaan sistem ini merupakan kesalahan dari awal. Ia juga menekankan perlunya penyesuaian dalam hukum acara PHI. Bukan acara yang bikin peradilan bagus atau tidak. Tapi apakah (peradilan-red) accessible (mudah diakses-red) buat para pihak atau tidak? tanyanya retorikal.

 

Surya kemudian menjelaskan Indonesia adalah satu-satunya negara yang menggunakan hukum acara perdata murni dalam peradilan buruhnya. Memberi contoh, di Jerman hakim duduk satu meja dengan para pihak Sistem acara yang terlalu ketat juga mengurangi kualitas PHI sendiri ujarnya.P4D dan P4P (Panitia penyelesaian perselisihan perburuhan dalam sistem lama-red) dianggap buruh lebih baik karena mereka hanya cerita dan tidak perlu mencari bukti tuturnya. Dulu, pejabat P4Plah yang kemudian membantu mencarikan bukti.

 

Sambil menunggu perubahan sistem lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ia mengusulkan agar hakim atraupun panitera memberi petunjuk kepada para pihak. Sebaiknya ada upaya perbaikan gugatan sebelum diproses tambahnya.

Tags: