Gugatan Class Action Warga Terhadap PT Smart Kandas
Berita

Gugatan Class Action Warga Terhadap PT Smart Kandas

Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya adalah warga tidak menuntut ganti rugi dalam gugatannya.

Lay
Bacaan 2 Menit
Gugatan <i>Class Action</i> Warga Terhadap PT Smart Kandas
Hukumonline

 

Oleh karena itu, Majelis menyatakan gugatan class action tidak memenuhi syarat formal seperti diatur Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Sehingga pemeriksaan substansi perkara tidak perlu dilanjutkan.

 

Perkara ini berawal dari tidak digubrisnya usulan warga Kampung Lengkong kepada para tergugat untuk membuat 12 jalan alternatif akses keluar masuk warga. Permintaan warga ini bukannya tanpa alasan. sejak 2006, penduduk Kampung yang luasnya sekitar 3.500 meter persegi itu bak terisolasi. Mereka hidup dalam kepungan pagar pembatas BSD dan pabrik PT Smart. Pagar itu terletak di jalan desa Lengkong Gudang dan Rawabuntu. Walhasil, untuk keluar kampung, penduduk harus menuruni tangga setinggi 3 meter dengan kemiringan 75 derajat. Tangga itu berupa undakan tanah yang dibuat swadaya oleh penduduk Lengkong Gudang.

 

Saya harus bawa sepatu dua kalau ke kantor, kan nggak enak kalau ke kantor sepatunya kotor, ujar Rizal Sofyan. Penduduk lain bahkan harus kehilangan mata pencaharian. Usaha angkot yang dirintisnya harus ditutup karena tak ada akses angkot untuk keluar masuk ke rumahnya.

 

Lantaran tak tahan, mereka pun menggugat ke pengadilan. Dalam gugatannya, Kisin Miih, Jakaria dan Rizal Sofyan berperan sebagai wakil kelas. Masing-masing sebagai penggugat I, II dan III. Selain itu, Yayasan Uni Lengkong turut menjadi penggugat IV. Model gugatan class action dipilih karena para penggugat memiliki kesamaan fakta. Yakni kesamaan memiliki hak servituut (hak pekarangan) atas jalan untuk kepentingan umum dan kesamaan kepentingan untuk mendapatkan kembali hak servituut itu.

 

Para penggugat menilai para tergugat telah melanggar hak servituut. Pasalnya, pagar BSD dan Smart Telecom berdiri di atas jalan yang merupakan jalan satu-satunya untuk masuk dan keluar ke rumah para penggugat. Nah, gugatan itulah yang kemudian tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

 

Menanggapi putusan ini, salah satu penggugat, Rizal Sofyan, mengaku kecewa. Menurut dia, dalam anggaran dasar Yayasan Uni Lengkong tegas dicantumkan kegiatan Yayasan di bidang lingkungan hidup, meski fokus utamanya dibidang kemanusian. Anggaran Dasar Yayasan jelas untuk lingkungan hidup, kata Rizal yang juga Koordinator Peneliti Puslitka Mahkamah Konstitusi, usai sidang.

 

Mengenai ganti kerugian nominal, Rizal mengaku memang tidak mencantumkannya dalam gugatan. Namun, katanya, ganti rugi yang diminta berupa jalan pengganti. Itu punya nilai ekonomis bagi kita, kata dia.

 

Lantaran ditolak, kuasa hukum para penggugat, Budi Setiawan, menegaskan akan mengajukan gugatan baru. Kita belum tahu bentuknya class action atau gugatan perdata biasa, karena biayanya, ungkap Budi.

 

Kuasa hukum BSD, Sahat Sihombing, mengatakan dari awal pihaknya sudah yakin pengadilan tidak akan menerima gugatan tersebut. Sesuai dengan tanggapan yang sudah kami ajukan dalam persidangan, kami mendalilkan para tergugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) dalam mengajukan gugatan class action, paparnya.

Upaya sejumlah warga Kampung Lengkong Gudang, Serpong, Tanggerang, Provinsi Banten, untuk menuntut keadilan berbuah kekecewaan. Gugatan perwakilan kelas (class action) yang mereka layangkan awal Desember 2008 terhadap PT Smart Telecom, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD), PT Supra Veritas dan Pemerintah Kota Tangerang, kandas.

 

Majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (NO). Surat gugatan tidak memenuhi (unsur) class action, ujar Sugeng Riyono, ketua majelis hakim yang menangani perkara itu saat membacakan putusan, Kamis (07/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedudukan hukum (legal standing) Yayasan Uni Lengkong Pelangi Integralistik selaku penggugat IV lemah. Pasalnya, dalam anggaran dasar, Yayasan tidak menyebutkan dengan tegas tujuan didirikannya Yayasan, yakni untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup. Apalagi tiga warga yang menjadi penggugat dianggap tidak mewakili warga. Menurut Majelis, ketiga warga tersebut hanya mewakili delapan kepala keluarga, sehingga tidak mewakili banyak orang.

 

Selain itu, Majelis menilai penggugat tidak mencantumkan ganti rugi materiil dalam gugatannya. Padahal menurut Majelis, dalam gugatan class action tuntutan ganti rugi harus dicantumkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: