Gugatan Class Action Warga Terhadap PT Smart Kandas
Berita

Gugatan Class Action Warga Terhadap PT Smart Kandas

Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya adalah warga tidak menuntut ganti rugi dalam gugatannya.

Lay
Bacaan 2 Menit

 

Lantaran ditolak, kuasa hukum para penggugat, Budi Setiawan, menegaskan akan mengajukan gugatan baru. Kita belum tahu bentuknya class action atau gugatan perdata biasa, karena biayanya, ungkap Budi.

 

Kuasa hukum BSD, Sahat Sihombing, mengatakan dari awal pihaknya sudah yakin pengadilan tidak akan menerima gugatan tersebut. Sesuai dengan tanggapan yang sudah kami ajukan dalam persidangan, kami mendalilkan para tergugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) dalam mengajukan gugatan class action, paparnya.
Tags: