Gugatan Ceban untuk Secure Parking
Utama

Gugatan Ceban untuk Secure Parking

Lantaran menerapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI, Secure Parking digugat David ML Tobing.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, penjelasan Pasal 47 ayat (1) PP No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan menentukan off street adalah kawasan-kawasan tertentu seperti pusat-pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yang menyediakan fasilitas parkir untuk umum.

 

Dengan begitu, areal parkir di keempat gedung yang dikelola Secure Parking merupakan fasilitas parkir untuk umum yang terletak di luar badan jalan. Akibatnya, dalam menerapkan tarif, Secure Parking harus mengacu pada Keputusan Gubernur tersebut. Perubahan tarif parkir yang tidak sesuai itu, kata David, juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) Perda Parkir. 

 

Dalam petitum gugatan, David meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah). Jumlah itu merupakan selisih biaya ekstra yang harus dikeluarkan untuk tarif parkir yang tidak sesuai aturan.

 

Dinas Perhubungan DKI Lalai

David menilai Dinas Perubungan DKI lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran di luar badan jalan. Padahal kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

 

Gubernur DKI juga dinilai bersalah lantaran tidak mengambil tindakan tegas atas praktik penerapan tarif yang dilakukan Secure Parking. Sebagai kepala daerah, Gubernur sepatutnya mengambil tindakan yang tegas terkait pelanggaran terhadap peraturan perparkiran, khususnya Pasal 30 ayat (1) Perda Parkir.

 

Karena itu, David meminta majelis hakim memerintahkan Dinas Perhubungan dan Gubernur DKI untuk memerintahkan Secure Parking menyesuaikan tarif sesuai Keputusan Gubernur No. 48/2004.

 

Corporate Lawyer Secure Parking, Heber Sihombing, menyatakan ia belum berkoordinasi dengan perusahaan terkait gugatan tersebut. “Selama ini saya memang corporate lawyer Secure Parking, tapi untuk perkara ini berkas gugatannya belum dikasih,” ujar Heber saat dihubungi melalui telepon.

 

Sebelumnya, David berhasil memenangkan gugatan melawan Secure Parking soal kelebihan tarif parkir. Kini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Agung dalam putusan No. 1357/K/PDT/2005 menyatakan Secure Parking telah menetapkan tarif tanpa meminta izin Gubernur sesuai Perda Parkir. Tindakan Secure Parking dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Tags:

Berita Terkait