Gugatan Ceban untuk Secure Parking
Utama

Gugatan Ceban untuk Secure Parking

Lantaran menerapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI, Secure Parking digugat David ML Tobing.

Mon
Bacaan 2 Menit
Lagi-lagi Secure Parking digugat oleh konsumennya. Foto: Sgp
Lagi-lagi Secure Parking digugat oleh konsumennya. Foto: Sgp

Setelah mengajukan gugatan seceng alias seribu, David ML Tobing kembali menggugat PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) senilai ceban alias sepuluh ribu. Permasalahannya tak jauh berbeda, perusahaan pengelola parkir itu digugat lantaran mengenakan tarif parkir yang tak sesuai aturan. David melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/2) kemarin. Perkaranya teregister No. 57/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST.

 

Selain Secure Parking, David juga menyasar Dinas Perhubungan DKI Jakarta Cq. Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tergugat II dan Gubernur DKI Jakarta selaku Tergugat III.

 

David mengendus ketidakberesan pengenaan tarif parkir yang dikelola Secure Parking itu tatkala dia memarkir mobilnya di Gedung Menara Rajawali. Setelah menghabiskan waktu selama 2 jam 25 menit, David dikenakan bea parkir sebesar Rp9.000. Seharusnya, total biaya parkir yang dikenakan Rp6.000.

 

Praktik pengenaan ‘tarif parkir tinggi’ itu terus berlanjut ketika David memarkir mobilnya di gedung lain, antara lain di Gedung Menara Karya, Gedung Menara Sudirman dan Hotel Le Meridien. Bahkan tarif parkir di hotel di bilangan Jl. Sudirman itu mencapai Rp12.000 untuk waktu parkir 3 jam 19 menit. Padahal seharusnya hanya Rp8.000. David menghitung total kelebihan bayar biaya parkir diakumulasikan Rp10.000.

 

David menilai pengenaan tarif itu tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 48 Tahun 2004 tentang Biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan di propinsi DKI jakarta

 

Dalam Keputusan itu ditentukan  biaya parkir bagi kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya) pada fasilitas parkir di luar badan (off street) jalan Pada pusat perbelanjaan dan hotel/kegiatan parkir yang menyatu sebesar Rp 1.000,00 s/d Rp 2.000,00 untuk jam pertama lalu Rp. 1.000,00 s/d Rp. 2.000,00 untuk setiap jam berikutnya.

 

Sementara, penjelasan Pasal 47 ayat (1) PP No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan menentukan off street adalah kawasan-kawasan tertentu seperti pusat-pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yang menyediakan fasilitas parkir untuk umum.

 

Dengan begitu, areal parkir di keempat gedung yang dikelola Secure Parking merupakan fasilitas parkir untuk umum yang terletak di luar badan jalan. Akibatnya, dalam menerapkan tarif, Secure Parking harus mengacu pada Keputusan Gubernur tersebut. Perubahan tarif parkir yang tidak sesuai itu, kata David, juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) Perda Parkir. 

 

Dalam petitum gugatan, David meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah). Jumlah itu merupakan selisih biaya ekstra yang harus dikeluarkan untuk tarif parkir yang tidak sesuai aturan.

 

Dinas Perhubungan DKI Lalai

David menilai Dinas Perubungan DKI lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran di luar badan jalan. Padahal kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

 

Gubernur DKI juga dinilai bersalah lantaran tidak mengambil tindakan tegas atas praktik penerapan tarif yang dilakukan Secure Parking. Sebagai kepala daerah, Gubernur sepatutnya mengambil tindakan yang tegas terkait pelanggaran terhadap peraturan perparkiran, khususnya Pasal 30 ayat (1) Perda Parkir.

 

Karena itu, David meminta majelis hakim memerintahkan Dinas Perhubungan dan Gubernur DKI untuk memerintahkan Secure Parking menyesuaikan tarif sesuai Keputusan Gubernur No. 48/2004.

 

Corporate Lawyer Secure Parking, Heber Sihombing, menyatakan ia belum berkoordinasi dengan perusahaan terkait gugatan tersebut. “Selama ini saya memang corporate lawyer Secure Parking, tapi untuk perkara ini berkas gugatannya belum dikasih,” ujar Heber saat dihubungi melalui telepon.

 

Sebelumnya, David berhasil memenangkan gugatan melawan Secure Parking soal kelebihan tarif parkir. Kini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Agung dalam putusan No. 1357/K/PDT/2005 menyatakan Secure Parking telah menetapkan tarif tanpa meminta izin Gubernur sesuai Perda Parkir. Tindakan Secure Parking dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Tags:

Berita Terkait