Gugatan atas Perda Perparkiran Merupakan Uji Materiil
Berita

Gugatan atas Perda Perparkiran Merupakan Uji Materiil

Majelis hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam konteks Perda DKI tentang Perparkiran harus diajukan lewat uji materiil atau judicial review.

Mys/CRH
Bacaan 2 Menit
Gugatan atas Perda Perparkiran Merupakan Uji Materiil
Hukumonline

 

David juga membandingkan pandangan majelis yang sama ketika memutus perkara gugatan citizen law suit ujian nasional. Penggugat dalam gugatannya mempersoalkan antara lain tentang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah juga menganggap materi gugatan penggugat sebagai masalah yang menjadi lingkup Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi majelis tak menganggap perkara ini masuk lingkup judicial review. Dalam putusan sela, majelis menolak argumentasi kuasa hukum Pemerintah.

 

Tetap direvisi

Kuasa hukum DPRD DKI Jakarta, Abang Nuryasin, mempersilahkan David untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tak menerima putusan majelis hakim. Namun, Nuryasin mengingatkan bahwa tanpa digugat David pun, DPRD tetap akan mengagendakan revisi Perda Perparkiran. Pembahasan revisi Perda Perparkiran sudah dilakukan DPRD DKI Jakarta, ujarnya.

 

Cuma, Nuryasin tak bisa memastikan kapan revisi tersebut selesai. Salah satu informasi yang relevan adalah penyelenggaraan pertemuan dengan unit-unit kerja terkait, membahas revisi Perda dimaksud.

 

David Tobing sendiri mengatakan tetap akan berupaya agar klausul baku dalam Perda Perparkiran disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia sedang memikirkan langkah lain, seperti kemungkinan mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Lantas, apakah gugatan David mampu membuka mata Pemda DKI untuk menata masalah perparkiran ke arah yang lebih baik?

 

Pandangan majelis tersebut disampaikan dalam pembacaan putusan sela di PN Jakarta Pusat (8/10) atas perkara gugatan yang diajukan oleh David ML Tobing. David, seorang advokat, menggunakan model gugatan citizen law suit. Dalam gugatannya, David beranggapan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tak kunjung mengubah Perda DKI No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.

 

Perda ini masih memperbolehkan pencantuman klausul baku. Padahal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah secara tegas melarangnya. Inilah yang menjadi dasar bagi David untuk melayangkan gugatan terhadap Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Kalau kedua tergugat terus membiarkan isi Perda Perparkiran bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen, itu sama saja melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Namun, dalam putusan sela ternyata majelis menepis pandangan David Tobing.

 

Majelis yang diketuai Andriani Nurdin lebih sependapat dengan argumen yang dibangun pengacara tergugat. Pengacara Gubernur dan DPRD DKI Jakarta berpendapat bahwa materi gugatan David masuk lingkup permohonan uji materiil yang seharusnya disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Putusan hakim dinilai sudah tepat. Judul gugatan David memang citizen law suit, tetapi materi gugatannya justeru berkaitan dengan adanya Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang. Itu berarti harus lewat uji materiil ke MA, tandas Tb. Sukatma, kuasa hukum Gubernur Sutiyoso.

 

Pandangan majelis dan Sukatma ditepis David. Menurut pengacara yang banyak menangani perkara konsumen itu mengatakan gugatannnya lebih terfokus pada perbuatan melawan hukumnya, bukan pada pengujian materi Perda dengan UU Perlindungan Konsumen. Masalahnya adalah mengapa Pemda dan DKI tak junjung merevisi Perda padahal nyata-nyata bertentangan dengan UU.

Tags: