Gugatan atas Perda Perparkiran Merupakan Uji Materiil
Berita

Gugatan atas Perda Perparkiran Merupakan Uji Materiil

Majelis hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam konteks Perda DKI tentang Perparkiran harus diajukan lewat uji materiil atau judicial review.

Mys/CRH
Bacaan 2 Menit

 

David juga membandingkan pandangan majelis yang sama ketika memutus perkara gugatan citizen law suit ujian nasional. Penggugat dalam gugatannya mempersoalkan antara lain tentang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah juga menganggap materi gugatan penggugat sebagai masalah yang menjadi lingkup Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi majelis tak menganggap perkara ini masuk lingkup judicial review. Dalam putusan sela, majelis menolak argumentasi kuasa hukum Pemerintah.

 

Tetap direvisi

Kuasa hukum DPRD DKI Jakarta, Abang Nuryasin, mempersilahkan David untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tak menerima putusan majelis hakim. Namun, Nuryasin mengingatkan bahwa tanpa digugat David pun, DPRD tetap akan mengagendakan revisi Perda Perparkiran. Pembahasan revisi Perda Perparkiran sudah dilakukan DPRD DKI Jakarta, ujarnya.

 

Cuma, Nuryasin tak bisa memastikan kapan revisi tersebut selesai. Salah satu informasi yang relevan adalah penyelenggaraan pertemuan dengan unit-unit kerja terkait, membahas revisi Perda dimaksud.

 

David Tobing sendiri mengatakan tetap akan berupaya agar klausul baku dalam Perda Perparkiran disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia sedang memikirkan langkah lain, seperti kemungkinan mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Lantas, apakah gugatan David mampu membuka mata Pemda DKI untuk menata masalah perparkiran ke arah yang lebih baik?

 

Tags: