Gugat PHK, Diputus Pensiun Dini
Berita

Gugat PHK, Diputus Pensiun Dini

Berdasarkan bukti yang diajukan, hakim menemukan tiga keinginan sama dari para pihak yang berselisih.

Ady
Bacaan 2 Menit

 

Maka dalam pokok perkara majelis mengabulkan gugatan pekerja untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja putus dan menghukum manajemen membayar hak pekerja sebesar Rp39,9 juta. Serta menolak gugatan pihak pekerja untuk selain dan selebihnya.

 

Sejak putusan ini dibacakan sampai berita ini dimuat, para pihak tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Kartini menerima putusan majelis, namun dia belum menerima kompensasi sebagaimana amar putusan.

 

Menurut kuasa hukum pihak pekerja Hamonangan Saragih menyebutkan pihak manajemen telah menghentikan upah Kartini sejak Januari 2012. Baginya itu berarti pihak manajemen telah mengimplementasikan putusan PHI Jakarta yang salah satunya menyebut PHK. Namun sampai hari ini pihak manajemen belum membayar hak pekerja sebagaimana amar putusan. Ia mengaku telah berkirim surat untuk mengingatkan pihak manajemen agar segera membayarnya. Menurut Saragih pihak manajemen menyertakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kompensasi itu dibayarkan. Tentu syarat hal itu ditolak oleh pihak pekerja.

 

Hamonangan melanjutkan bahwa pihak manajemen telah mengajak pihak pekerja untuk membuat kesepakatan dalam bentuk perjanjian bersama (PB). Sebagai bentuk kesepakatan bersama sebelum kompensasi tersebut diberikan kepada pihak pekerja. Bagi Saragih PB itu tidak penting ketika putusan sudah dibacakan.

 

Terpisah, kuasa hukum pihak pekerja Azimah Sulistio menyebutkan pelaksanaan putusan tinggal dilaksanakan. Sebelum dilaksanakan ia ingin mendapat surat keterangan dari PHI Jakarta terlebih dahulu. Surat itu memastikan bahwa kedua belah pihak dalam perkara ini tidak melakukan upaya kasasi. Walau begitu Azimah mengingatkan bahwa upaya pengajuan kasasi sudah kadaluarsa terhitung sejak 2 Januari 2012.

 

Besaran jumlah kompensasi yang akan dibayar pihak manajemen menurutnya akan sesuai dengan putusan majelis, tidak lebih. Kecuali hak pekerja berupa Jamsostek atau uang yang masih tersimpan di koperasi perusahaan. “Besaran pensiun dini sudah dikabulkan, ya tinggal realisasi aja,” pungkasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (6/2).

Tags: