Gugat PHK, Diputus Pensiun Dini
Berita

Gugat PHK, Diputus Pensiun Dini

Berdasarkan bukti yang diajukan, hakim menemukan tiga keinginan sama dari para pihak yang berselisih.

Ady
Bacaan 2 Menit
Gugat PHK, Diputus Pensiun Dini
Hukumonline

Pancaran kegembiraan tersirat dari wajah Kartini, pekerja Hotel Four Seasons Jakarta. Pasalnya, majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta mengabulkan sebagian gugatannya. Dari bukti di persidangan majelis menemukan tiga keinginan sama dari para pihak yang berselisih.

 

Pertama, keinginan pihak pekerja dan manajemen untuk mengakhiri hubungan kerja. Kedua, kesediaan mengakhiri hubungan kerja dengan alasan pensiun dini. Ketiga, sepakat pada nilai kompensasi yang harus dibayar manajemen kepada pekerja.

 

Khusus mengenai istilah pensiun dini, UU Ketenagakerjaan sebenarnya tak mengaturnya secara tegas. Pasal 167 memang mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk membayarkan kompensasi dalam hal pekerja memasuki usia pensiun. Tapi dalam perkara ini majelis hakim mendasarkan pensiun dini pada kesepakatan pekerja dan perusahaan.

 

Majelis hakim terdiri dari Ahmad Rifai sebagai ketua beranggotakan Sri Razziaty Ischaya dan Juanda Pangaribuan menyebut pihak manajemen bersedia memberi kompensasi sebesar Rp39,9 juta. Jumlah itu sama dengan tuntutan hak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan oleh pihak pekerja dalam persidangan.

 

Menurut majelis ketika dirinci komponen kompensasi itu terdiri dari uang pesangon sebesar dua kali pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan uang penghargaan masa kerja satu kali pasal 156 ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

 

“Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat karena alasan pensiun dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 PKB (perjanjian kerja bersama,-red). Terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan menghukum tergugat membayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja sebesar Rp39,9 juta,” tutur anggota majelis Juanda ketika membacakan putusan di PHI Jakarta, pertengahan Desember lalu.

 

Untuk tuntutan pekerja berupa upah proses, majelis tidak mengabulkannya sebab manajemen dinilai telah membayar upah pekerja selama masa skorsing menuju PHK diberlakukan. Serta tuntutan moril sebesar Rp30 juta, majelis menilai tuntutan tambahan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Begitu pula dengan kerugian materil berupa uang tips dan service sebesar Rp. 12,5 juta, majelis beralasan uang itu tidak berupa nilai pasti karena bergantung pada kehadiran tamu hotel.

 

Maka dalam pokok perkara majelis mengabulkan gugatan pekerja untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja putus dan menghukum manajemen membayar hak pekerja sebesar Rp39,9 juta. Serta menolak gugatan pihak pekerja untuk selain dan selebihnya.

 

Sejak putusan ini dibacakan sampai berita ini dimuat, para pihak tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Kartini menerima putusan majelis, namun dia belum menerima kompensasi sebagaimana amar putusan.

 

Menurut kuasa hukum pihak pekerja Hamonangan Saragih menyebutkan pihak manajemen telah menghentikan upah Kartini sejak Januari 2012. Baginya itu berarti pihak manajemen telah mengimplementasikan putusan PHI Jakarta yang salah satunya menyebut PHK. Namun sampai hari ini pihak manajemen belum membayar hak pekerja sebagaimana amar putusan. Ia mengaku telah berkirim surat untuk mengingatkan pihak manajemen agar segera membayarnya. Menurut Saragih pihak manajemen menyertakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kompensasi itu dibayarkan. Tentu syarat hal itu ditolak oleh pihak pekerja.

 

Hamonangan melanjutkan bahwa pihak manajemen telah mengajak pihak pekerja untuk membuat kesepakatan dalam bentuk perjanjian bersama (PB). Sebagai bentuk kesepakatan bersama sebelum kompensasi tersebut diberikan kepada pihak pekerja. Bagi Saragih PB itu tidak penting ketika putusan sudah dibacakan.

 

Terpisah, kuasa hukum pihak pekerja Azimah Sulistio menyebutkan pelaksanaan putusan tinggal dilaksanakan. Sebelum dilaksanakan ia ingin mendapat surat keterangan dari PHI Jakarta terlebih dahulu. Surat itu memastikan bahwa kedua belah pihak dalam perkara ini tidak melakukan upaya kasasi. Walau begitu Azimah mengingatkan bahwa upaya pengajuan kasasi sudah kadaluarsa terhitung sejak 2 Januari 2012.

 

Besaran jumlah kompensasi yang akan dibayar pihak manajemen menurutnya akan sesuai dengan putusan majelis, tidak lebih. Kecuali hak pekerja berupa Jamsostek atau uang yang masih tersimpan di koperasi perusahaan. “Besaran pensiun dini sudah dikabulkan, ya tinggal realisasi aja,” pungkasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (6/2).

Tags: