Fisikawan Indonesia Gugat OCBC Singapura
Berita

Fisikawan Indonesia Gugat OCBC Singapura

Penggugat merasa keberatan karena gara-gara tindakan sepihak OCBC Singapore, uang simpanannya ludes. OCBC Singapore menolak berkomentar.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Secara resmi, gugatan didaftarkan ke High Court of the Republic of Singapore –setingkat Mahkamah Agung- pada 7 Desember 2009 dengan nomor perkara S1030/2009/N. Persidangan baru akan memasuki pre trial conference yang sedianya dijadwalkan pada 18 Januari tetapi kemudian dijadwal ulang hingga 22 Februari 2010.

 

Dalam gugatan, OCBC Singapura dituntut mengembalikan uang Ong dan istri sebesar US$1,072,314.06. Ong meyakini dirinya benar karena tindakan OCBC jelas-jelas telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Singapura. Salah satunya, Securities & Futures Act, dimana diatur bahwa Sophisticated Futures Contract Product hanya bisa diikuti oleh Accredited Investors dengan kualifikasi memiliki aset sebesar S$2 juta atau pendapatan S$300 ribu per tahun. Sementara, Ong dan istri tidak termasuk dalam kualifikasi Accredited Investors.

 

Sayangnya, pihak OCBC Singapore menolak berkomentar. Upaya hukumonline mengontak OCBC Singapore melalui surat elektronik hanya membuahkan pernyataan singkat dari Group Corporate Communications OCBC Bank.The legal proceedings are still ongoing hence it is not appropriate for the Bank to comment further on this matter”.

Tags: