Gubernur Diminta Permudah Penangguhan Upah Minimum
Berita

Gubernur Diminta Permudah Penangguhan Upah Minimum

Tertuang dalam surat edaran dari Kemenakertrans.

ANT
Bacaan 2 Menit

Sandi menuturkan, dengan membaiknya daya saing otomatis produktivitas akan ikut naik dan masalah penangguhan UMP tersebut tidak menjadi masalah lagi ke depannya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum 2013. Surat edaran itu diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki, dan mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013.

Surat Edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 itu ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia dan diterbitkan pada 17 Desember 2012.

"Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja/buruh atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono di kantor Kemnakertrans Jakarta, Selasa (18/12).

Dalam surat itu, para Gubernur diminta lebih proaktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor agar dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2013.

Namun apabila dalam pelaksanaannya ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan.

"Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum," kata Suhartono mengutip isi edaran tersebut.

Tags: