Gubernur Diminta Permudah Penangguhan Upah Minimum
Berita

Gubernur Diminta Permudah Penangguhan Upah Minimum

Tertuang dalam surat edaran dari Kemenakertrans.

ANT
Bacaan 2 Menit

Suhartono mengatakan kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja dalam rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Sementara itu, industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan.

Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan indutri mainan adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja seluruhnya adalah 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garmen.

Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industri mainan yang dimaksud antara lain industri boneka, robot dan mobil-mobilan.

Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

"Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya," kata Suhartono.

Tags: