Gregory Churchill, Pemerhati Hukum Indonesia Tutup Usia
Terbaru

Gregory Churchill, Pemerhati Hukum Indonesia Tutup Usia

Almarhum Greg Churchill dimakamkan di rumah yang ditempati Jalan Gelagah 47, Pisangan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gregory Churchill semasa hidup. Foto: pinterest.de
Gregory Churchill semasa hidup. Foto: pinterest.de

Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Pasalnya, Sabtu (19/2/2022) dini hari tadi, Advokat Asing, Peneliti, Pemerhati Hukum Indonesia, Gregory John Churchill meninggal dunia dalam usia 74 tahun. Greg, biasa ia disapa, seorang ahli hukum asing asal Amerika Serikat (Indonesianis), meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada Jakarta karena sakit yang dideritanya dalam beberapa pekan terakhir.

“Telah meninggal dunia, Bapak Gregory John Churchill, hari Sabtu 19 Februari 2022 jam 00.42 WIB di Rumah Sakit Mayapada,” demikian informasi yang beredar di komunitas kolega Greg, Sabtu (19/2/2022).

Salah satu kolega Greg, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Arief T Surowidjojo, membenarkan kabar tersebut. Almarhum Greg Churchill dimakamkan di rumah yang ditempati Jalan Gelagah 47, Pisangan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. “Iya, Pak Greg Churchill wafat malam dini hari,” kata Arief T Surowidjojo dalam pesan singkatnya kepada Hukumonline.

Greg yang lahir pada Mei 1947, sejak menyabet gelar Jurist Doctor dari Harvard Law School di tahun 1975, menghabiskan sebagian besar hidupnya berkarier sebagai peneliti, pengajar, dan konsultan hukum di Indonesia. Tiba di Indonesia pada tahun 1976, Greg telah ikut terlibat dalam sejumlah proyek pembaharuan hukum di Indonesia.

Misalnya, Greg pernah menjadi Konsultan di Dana Moneter Internasional (IMF) untuk Program Reformasi Hukum dan Peradilan Indonesia-Belanda, termasuk reformasi hukum kepailitan, reformasi pengadilan, dan pembentukan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Antikorupsi. Pernah menjadi Konsultan Bank Dunia dan Badan Pembangunan Internasional Australia dalam hal-hal yang berkaitan dengan program reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.

Semasa hidup, Gregory Churchill juga banyak melakukan kajian tentang akses terhadap informasi dan dokumentasi hukum, pernah membuat sebuah tulisan di jurnal Jentera (edisi 1/Agustus 2002). Ia memperlihatkan pengaruh beragam sistem hukum ke dalam bahasa hukum di Indonesia. Misalnya, istilah “kemitraan” dari bahasa Sanskerta; “zakat” dari hukum Islam; “per diem” dari bahasa Latin; istilah “class action” dari sistem hukum Amerika Serikat, dan banyak istilah yang diserap dan diterjemahkan berasal dari bahasa Belanda.

Sejak awal tahun 2000, Greg memang sudah memotret fakta bahwa masyarakat masih menemui kesulitan mendapat berbagai rancangan peraturan perundang-undangan mulai tingkat yang tertinggi sampai terendah, putusan pengadilan, ataupun informasi hukum lain. Kala itu, dia menilai ketiadaan akses yang cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum akurat tentunya akan menghambat upaya reformasi hukum di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait