Google Tabrak Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa: Bagaimana Dampaknya Terhadap Google Indonesia?
Utama

Google Tabrak Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa: Bagaimana Dampaknya Terhadap Google Indonesia?

European Commission jatuhkan denda Rp73 triliun atas Google dengan tuduhan praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan hingga hambatan masuk pasar pada Pangsa pasar Search engine Uni Eropa. Sebaliknya, putusan EC dianggap anti inovasi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Bentuk obstruksi illegal yang dilakukan Google, menurut EC, tampak dari pencegahan terhadap produsen perangkat untuk memasang ataupun menggunakan versi Android alternatif yang tidak mendapatkan persetujuan dari Google (Android forks). Agar dapat melakukan pra-instal aplikasi milik Google di perangkat mereka, produsen juga harus berkomitmen untuk tidak mengembangkan atau menjual bahkan sekalipun satu perangkat yang berjalan pada Android forks tersebut.

 

Dampaknya terhadap Google Indonesia?

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU), Kurnia Toha, menyebut bahwa permasalahan Google di Uni Eropa tersebut masuk dalam bahan kajian yang nantinya akan diteliti lebih lanjut oleh KPPU. Kurnia mengungkapkan bahwa bahasan ini akan menjadi perhatian KPPU ke depannya. Akan tetapi beda kondisi dengan Uni Eropa, di mana banyak pesaing yang melaporkan Google kepada EC, sedangkan di Indonesia tidak ada laporan yang masuk.

 

“Yang jelas itu kalau dampak putusan EC tersebut secara langsung jelas tidak, tapi kan memang google ini banyak dipakai di sistem operasi. Memang kita sedang mengkaji dan akan menjadi perhatian kita ke depan,” ungkap Kurnia kepada hukumonline, Jumat, (20/7).

 

Wakil Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Lantikno Hikma Suryatama, menyebut belum bisa dikatakan berdampak karena keputusan yang dibuat oleh EC juga masih belum bisa di eksekusi, mengingat Google memang sedang mempersiapkan banding atas putusan EC. Bahkan sebetulnya, kata Lantikno, banyak juga yang beranggapan bahwa putusan EC malah anti inovasi.

 

“Sekalipun saat beli device udah otomatis menginstal Chrome, toh juga kalo device itu udah di tangan konsumen tetap aja konsumen yang punya pilihan untuk instal yang lain,” jelas Lantikno kepada hukumonline, Jumat, (20/7).

 

Justru yang menjadi masalah, kata Lantikno, sebetulnya dari aspek monopoli. Menurutnya, market android di Eropa itu memang sangat besar sekali jika dibandingkan dengan Apple. Sementara Google mendominasi pangsa android.

 

“Seandainya market android tak begitu besar, tak bakal kena sorot,” tukas Lantikno.

 

Tags:

Berita Terkait