GM SLS Chevron Dituntut Enam Tahun Penjara
Berita

GM SLS Chevron Dituntut Enam Tahun Penjara

Permintaan penuntut umum dianggap ultra petita karena melebihi apa yang didakwakan.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Selain tidak memiliki izin, terdakwa selaku General Manager SLS Minas mengetahui, PT CPI mendapat proper merah. Izin PT CPI juga masih dalam proses perpanjangan di KLH. Sesuai keterangan ahli pidana Prof Laica Marzuki di persidangan, tidak adanya izin, pekerjaan yang dilakukan tidak sah," ujar Rudy.

Selain itu, Bachtiar mengetahui pekerjaan bioremediasi termasuk jenis pekerjaan yang memerlukan persyaratan khusus sesuai PTK BM Migas No.007 Revisi–II/PTK/II/2011. PT SJ yang ditunjuk sebagai pelaksana bioremediasi harus memenuhi kualifikasi tertentu, yaitu memiliki surat izin usaha pada bidangnya yang masih berlaku.

Dalam melaksanakan pekerjaan bioremediasi, Herland selaku Direktur PT SJ tidak melakukan pengujian sampel dari tanah yang telah ditetapkan PT CPI sebagai Crude Oil Contaminated Soil (COCS). Pengujian seharusnya dilakukan untuk mengidentifikasi jumlah, jenis, dan sifat mikroorganisme pengurai kontaminan di tanah tercemar.

Tidak dilakukannya pengujian sampel sebelum melakukan proses bioremediasi, menurut Rudy,bertentangan dengan Kepmen LH No.128 Tahun 2003 angka III dan lampiran II. Dimana, kandungan Total Petroleum Hidrokarbon (TPH) dalam tanah terkontaminasi yang akan dibioremediasi berkisar tidak lebih dari 15 persen.

Setelah tanah diolah, standar hasil bioremediasi kurang dan sama dengan 1 persen. Namun, ketika tim bioremedisi yang terdiri dari Edison Effendi, Bambang Iswanto, dan Prayitno melakukan pengujian sampel tanah pada 25 Juli 2012, kandungan TPH dari sampel tanah di SLS Minas 1,73 persen dan di SLN Duri 0,4783-0,5255 persen.

Tim bioremediasi yang melakukan pengujian sampel menyimpulkan bahwa tanah terkontaminasi minyak di kedua lokasi pengambilan sampel tidak perlu dibioremediasi karena kandungan TPH tidak lebih dari 15 persen. Dengan kata lain, seluruh tanah di kedua lokasi bukan merupakan tanah terkontaminasi minyak atau COCS.

"Dengan tidak berlandaskan izin, pekerjaan bioremediasi yang dilakukan PT SJ bertentangan dengan Kepmen LH No.128 Tahun 2003 dan PP No.18 Tahun 1999. PT SJ tidak memiliki kualifikasi dalam pengolahan limbah B3, sehingga pelaksanaan bioremediasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Rudy.

Tags: