“Keputusan penetapan harga juga dapat menentukan kesehatan bisnis dengan mempromosikan model yang lebih baik, arus kas yang lebih sehat, dan tingkat retensi klien yang lebih tinggi,” terang Eric.
Survey ini mengungkapkan pendekatan yang luas dan beragam untuk penetapan harga. Sebanyak 44% responden telah mengadopsi harga berbasis penggunaan, 44% menggunakan harga berbasis pengguna, 41% menggunakan berbasis transaksi.
Menariknya, salah satu responden juga menunjukan bahwa mereka memberikan bagian dari produk mereka secara gratis (model freemium).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Asia-Pasifik Legal Innovation and Tecknology Asossiation, Josh Lee Kok Thong, mengatakan penelitian yang dilakukan Global Legaltech Report ini tepat waktu dan penting. “Sebagai inisiatif ekspansif yang memetakan dan menganalisis keadaan teknologi hukum di seluruh dunia,” ujar Josh.
Menurut Josh, laporan ini memberikan gambaran definisi yang akurat dan sangat dibutuhkan dari sektor industri hukum berbasis digital dengan banyak potensi yang menunggu untuk dirilis.