Geram dengan Tindakan Israel, Negara-negara Ini Tempuh Jalur Hukum ke ICC
Mengadili Israel

Geram dengan Tindakan Israel, Negara-negara Ini Tempuh Jalur Hukum ke ICC

Tidak hanya Algeria dan Kolombia yang mengajukan kasus terhadap Israel ke ICC, 3 NGO HAM asal Palestina juga telah melakukan hal serupa. Turki juga sedang mempersiapkan langkah-langkah menotifikasi kasus ini ke ICC.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Tidak berhenti di situ, pada 9 November terdapat 3 NGO HAM asal Palestina juga telah melakukan hal serupa, mengajukan kasus ini ke meja ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan apartheid dan genosida yang dilakukan Israel.  Ketiga organisasi itu adalah al-Haq, al-Mezan, dan the Palestinian Centre for Human Rights. 

Mereka meminta ICC menerbitkan surat perintah penangkapan yang menyasar Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Karim Khan KC selaku Jaksa Utama ICC dikabarkan masih belum memberikan tanggapan terhadap tuntutan kasus ini.

Human Rights Watch (HRW), mengutip dari Aljazeera, menyebutkan bahwa serangan yang berulang kali diluncurkan Israel terhadap fasilitas medis, petugas kesehatan, dan ambulans di Gaza menurut hemat mereka harus diselidiki sebagai kejahatan perang. Bahkan, serangan militer Israel dikecam sebagai serangan yang tampaknya melanggar hukum.

Sebelumnya, pada tahun 2021, kantor Kejaksaan ICC resmi membuka penyelidikan terhadap situasi di Palestina sebagaimana diberitakan Aljazeera. Kantor Jaksa Utama ICC, Karim Khan KC, telah menyelidiki tuduhan atas kejahatan perang di wilayah pendudukan Palestina sejak tahun 2021 utamanya terkait perang Israel di Gaza di tahun 2014. Setelah sekian lama, pada akhirnya Khan membuka suara pekan lalu dengan menyatakan terhadap perang Israel-Gaza, ICC memiliki yurisdiksi atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan.

Tags:

Berita Terkait