Geram dengan Tindakan Israel, Negara-negara Ini Tempuh Jalur Hukum ke ICC
Mengadili Israel

Geram dengan Tindakan Israel, Negara-negara Ini Tempuh Jalur Hukum ke ICC

Tidak hanya Algeria dan Kolombia yang mengajukan kasus terhadap Israel ke ICC, 3 NGO HAM asal Palestina juga telah melakukan hal serupa. Turki juga sedang mempersiapkan langkah-langkah menotifikasi kasus ini ke ICC.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Foto: Dokumen Hol
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Foto: Dokumen Hol

Seiring konflik antara Palestina dengan Israel yang makin memanas, masyarakat internasional dalam beberapa waktu terakhir mendorong negara-negara dunia mengambil sikap tegas. Misalnya, sejumlah negara memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel hingga menyuarakan gencatan senjata.

Bahkan, terdapat pula negara-negara menyuarakan aksi yang lebih keras lagi dengan menempuh jalur hukum internasional. Seperti dilansir Daily Sabah, salah satunya adalah Turki yang dikabarkan menjajaki cara untuk membawa kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional atau atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag.

Baca Juga:

Meski belum meratifikasi Statuta Roma, mereka dapat memberitahu kantor Kejaksaan di ICC melalui lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM) perihal kejahatan kemanusiaan. Pasal 15 Statuta Roma memberi landasan bahwa Jaksa Penuntut dapat berinisiatif melakukan investigasi berdasarkan informasi terhadap kejahatan yang berada dalam yurisdiksi ICC.

Karena itu, pada Selasa (14/11/2023) kemarin ramai diberitakan 2 lawyer dan seorang mantan anggota parlemen Turki mengajukan petisi terhadap pemerintah di Ankara untuk mengajukan tuntutan genosida dan kejahatan perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Laporan tuntutan kejahatan setebal 23 halaman itu dikirimkan ke Kantor Kejaksaan Istanbul.

Sebelumnya seperti diberitakan Al Mayadeen English, pada Sabtu (4/11/2023) lalu Presiden Recep Tayyip Erdogan telah mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa Turki tidak lagi menganggap PM Israel Benjamin Netanyahu sebagai lawan bicaranya. Terhadap Dewan Keamanan PBB, Erdogan juga mengecam ketidakefektifan mereka mengatasi krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

Ternyata bukan hanya Turki, negara lain seperti Algeria juga telah mengajukan kasus kejahatan yang dilakukan Israel ke ICC pada 7 November kemarin, belakangan diikuti pula oleh Kolombia yang turut menyerukan dukungan. Hal itu langsung disampaikan oleh Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagaimana diberitakan oleh Peoples Dispatch

Tidak berhenti di situ, pada 9 November terdapat 3 NGO HAM asal Palestina juga telah melakukan hal serupa, mengajukan kasus ini ke meja ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan apartheid dan genosida yang dilakukan Israel.  Ketiga organisasi itu adalah al-Haq, al-Mezan, dan the Palestinian Centre for Human Rights. 

Mereka meminta ICC menerbitkan surat perintah penangkapan yang menyasar Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Karim Khan KC selaku Jaksa Utama ICC dikabarkan masih belum memberikan tanggapan terhadap tuntutan kasus ini.

Human Rights Watch (HRW), mengutip dari Aljazeera, menyebutkan bahwa serangan yang berulang kali diluncurkan Israel terhadap fasilitas medis, petugas kesehatan, dan ambulans di Gaza menurut hemat mereka harus diselidiki sebagai kejahatan perang. Bahkan, serangan militer Israel dikecam sebagai serangan yang tampaknya melanggar hukum.

Sebelumnya, pada tahun 2021, kantor Kejaksaan ICC resmi membuka penyelidikan terhadap situasi di Palestina sebagaimana diberitakan Aljazeera. Kantor Jaksa Utama ICC, Karim Khan KC, telah menyelidiki tuduhan atas kejahatan perang di wilayah pendudukan Palestina sejak tahun 2021 utamanya terkait perang Israel di Gaza di tahun 2014. Setelah sekian lama, pada akhirnya Khan membuka suara pekan lalu dengan menyatakan terhadap perang Israel-Gaza, ICC memiliki yurisdiksi atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan.

Tags:

Berita Terkait