Nama Gayus Halomoan Tambunan menjadi pemberitaan hangat akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, namanya mencuat semenjak mantan Kabereskrim Susno Duadji mengungkapkan adanya mafia kasus dalam penanganan kasus pajak. Bak seorang artis, Gayus Tambunan pun menjadi sorotan media dan kejaran pemburu berita.
Imbasnya, institusi pajak ikut tercemar gara-gara ulah pegawai golongan III-A ini. Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo pun angkat bicara. Menurut Tjiptardjo, seharusnya hari Kamis (25/3), Gayus Tambunan diperiksa oleh Direktorat Kepatuhan Internal Transpormasi Sumber Daya Aparatur (Kisda) Pajak. Namun, Gayus tidak menampakkan batang hidungnya.
Direktur KISDA sendiri sudah pernah memeriksa Gayus dua kali. Kendati sudah dua kali diperiksa KISDA, Tjiptardjo mengaku belum mendapatkan laporan dari Direktur KISDA. Sementara itu, KISDA sendiri sudah berupaya mencari Gayus ke rumahnya, bahkan ketika dihubungi, telepon Gayus tidak aktif. “Masa iya dia bisa tahan ngumpet seperti, pasti kan harus menghirup udara segar, nanti keluar dari persembunyiannya,” tandas Tjiptardjo di Kementerian Keuangan.
Gayus Tambunan, merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A. Diperkirakan gaji pria berusia 30 tahun itu sekitar Rp12,1 juta setiap bulan. Berdasarkan pesan singkat yang dikirimkan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, untuk pejabat setingkat Gayus, setiap bulan tunjangan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta, remunerasi Rp8,2 juta, dan imbalan prestasi kerja rata-rata berkisar Rp1,5 juta. Total punya total, gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III-A, di Dirjen Pajak sekitar Rp12,1 juta.
Namun, baru seumur jagung bekerja di Dirjen Pajak, kekayaan Gayus disinyalir sudah miliaran rupiah. Dia diduga memiliki apartemen dan rumah mewah di kawasan perumahan elit Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Gerakan Facebooker
Kasus Gayus, membuat beberapa kalangan kecewa. Sejumlah kalangan masyarakat pun membentuk “Gerakan Tolak Bayar Pajak” melalui situs jejaringan sosial Facebook. Tjiptardjo menyesalkan pendapat masyarakat tersebut. Menurutnya, tidak ada hubungan antara kasus pajak yang menimpa oknum pajak dengan upaya masyarakat untuk tidak mau membayar pajak.