Gayus Tambunan Mangkir dari Pemeriksaan Internal
Berita

Gayus Tambunan Mangkir dari Pemeriksaan Internal

Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menghimbau agar masyarakat tidak menjadikan kasus ini sebagai alasan untuk tidak membayar pajak.

M-7
Bacaan 2 Menit

 

“Bayar pajak ya bayar pajak, yang salah ya dihukum. Bukan berarti nanti ada oknum pajak lantas nggak bayar pajak. Kalau ada pidana pajak, oknum itu ya kami hukum,” tutur Tjiptardjo berang.

 

Masih menurut Tjiptardjo, seharusnya sikap membayar pajak tetap dilakukan. Hal ini dikarenakan negara memerlukan dana untuk program-programnya. “Yang salah harus dihukum, wajib pajak tetap harus bayar pajak. Kalau enggak bayar pajak, nanti kena hukum, tuturnya lagi. Tjiptardjo juga meminta agar masyarakat tidak menggunakan kasus ini sebagai alibi untuk tidak membayar pajak.

 

Terhadap pemeriksaan Gayus, Tjiptardjo berharap agar kasus ini bisa cepat terselesaikan. Sementara ini, pemeriksaan terhadap Gayus masih dalam pemeriksaan aparat kepegawaian, belum pada tahap penyelidikan. Jika menyangkut tahap penyelidikan, Tjiptardjo mengaku akan meminta bantuan dari Kepolisian, agar dengan upaya paksa, Gayus bisa ditangkap dan ditahan.

 

Jika memang Gayus terbukti bersalah, secara administratif ancaman hukuman baginya adalah diberhentikan secara tidak hormat.

 

Kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan beberapa pejabat di Mabes Polri menjadi heboh setelah setelah Susno “bernyanyi”. Diduga, Gayus menampung uang pajak yang bermasalah dari seorang pengusaha asal Batam di rekening pribadinya. Duit sekitar Rp24 miliar di rekening Gayus itu cair setelah ada surat dari jaksa pada Oktober 2009. Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Raja Erizman mengirimkan surat ke manajemen Bank Panin untuk membuka blokir atas rekening Gayus. Sejak saat itulah duit miliaran rupiah mengalir tak jelas.

Tags: