Memahami Gaslighting dan Kemungkinan Jerat Hukum Bagi Pelakunya
Terbaru

Memahami Gaslighting dan Kemungkinan Jerat Hukum Bagi Pelakunya

Gaslighting adalah salah satu bentuk kekerasan psikis. Istilah ini mulai akrab di telinga beberapa waktu belakangan ini. Lalu, adakah sanksi hukumnya?

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Pasal 80 ayat (4) UU 35/2014 menambahkan bahwa pidana akan ditambah sepertiga dari ketentuan jika penganiayaan atau kekerasan dilakukan oleh orang tua korban.

Cara Mengatasi Gaslighting 

Ada beberapa cara yang bisa seseorang lakukan untuk mengatasi gaslighting, antara lain:

  1. Menyimpan bukti 

Simpanlah “bukti” atau hal-hal yang sekiranya penting. Apabila mulai ragu dengan diri sendiri, termasuk mulai mempertanyakan segala hal, bukti-bukti yang disimpan bisa membantu dalam pengambilan keputusan. Bukti tersebut juga bisa menjadi pengingat akan pencapaian panjang yang sudah dilalui agar korban tidak terus merasa rendah diri.

  1. Cari opsi lain 

Jangan langsung percaya pada penilaian satu orang, terlebih jika penilaian tersebut malah memojokkan. Carilah orang lain yang bisa diajak diskusi. Cari sebanyak-banyaknya insight agar korban mendapat penilaian yang objektif serta saran yang membangun.

  1. Menentukan batas

Setiap hubungan harus memiliki batas. Utarakan pada setiap lawan bicara bahwa ada batas yang telah ditentukan dan tidak boleh dilanggar. Katakan bahwa setiap pelanggaran batas bukan hal yang bisa diterima.

  1. Menjaga jarak

Cara ini mungkin berat untuk dilakukan. Namun, menjauhkan diri dari sumber masalah adalah cara paling baik untuk melindungi diri sendiri.

  1. Akhiri hubungan

Bila menjaga jarak tidak efektif dilakukan, tidak ada pilihan selain mengakhiri hubungan toksik tanpa akhir.

Tags:

Berita Terkait