Memahami Gaslighting dan Kemungkinan Jerat Hukum Bagi Pelakunya
Terbaru

Memahami Gaslighting dan Kemungkinan Jerat Hukum Bagi Pelakunya

Gaslighting adalah salah satu bentuk kekerasan psikis. Istilah ini mulai akrab di telinga beberapa waktu belakangan ini. Lalu, adakah sanksi hukumnya?

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Dilanjutkan dalam Pasal7 UU PKDRT, kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Apa sanksi atau jerat hukum dari gaslighting dalam rumah tangga? Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Kemudian, Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT juga menerangkan bahwa apabila tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari, pelaku kekerasan psikis dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

Ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT ini merupakan delik aduan. Artinya, pelaku hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari korban.

Gaslighting juga dapat menyasar anak sebagai korbannya, dan termasuk pada kekerasan kepada anak. Pasal 1 angka 16 UU 35/2014 mengartikan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Merujuk definisi tersebut, gaslighting pada anak juga termasuk perbuatan pelanggaran hukum. Pasal 76C UU 35/2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Bilamana melanggar, Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 menerangkan bahwa sanksinya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait