Garuda Digugat Gara-Gara Tak Memberi Makanan Ringan
Utama

Garuda Digugat Gara-Gara Tak Memberi Makanan Ringan

Pihak Garuda beralasan tidak memberi makanan ringan karena para penumpang telah memasuki pesawat dan akan segera take off.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Namun, hingga penumpang memasuki pesawat, pihak Garuda Indonesia tidak memberikan kompensasi tersebut. David menyayangkan sikap Garuda yang dinilai tidak bertanggung jawab memenuhi hak-hak penumpang.

 

Karena itu, Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan terbesar di Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi maskapai penerbangan lain untuk taat hukum dengan melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak penumpang selaku konsumen ketika terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) sesuai Permenhub 89 Tahun 2015. “Dalam kasus ini memberikan makanan ringan akibat keterlambatan penerbangan selama 70 menit,” kata David.

 

Pengacara publik spesialis perlindungan konsumen ini juga menilai, pihak Garuda Indonesia telah lalai memberi informasi yang benar mengenai keterlambatan dan kepastian penerbangan yang seharusnya diberitahukan kepada penumpang paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. Menurutnya, kewajiban tersebut kerap diabaikan maskapai penerbangan, sehingga penumpang tidak mendapat kepastian mengenai perubahan jadwal penerbangan.

 

“Modusnya bermacam macam, ada yang memberikan informasi sepenggal-penggal. Misalnya, disampaikan pertama akan terlambat 25 menit, namun setelah 25 menit berlalu disampaikan lagi akan terlambat 25 menit lagi. Atau ada yang menaikan penumpang ke pesawat agar ‘ditenangkan’ terlebih dulu, tetapi di dalam pesawat masih menunggu puluhan menit baru berangkat,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, dia mengatakan definisi keterlambatan adalah perbedaan waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasinya. Waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau block on dan parkir di apron bandara tujuan. Konsumen berhak atas informasi yang jelas tentang jadwal keberangkatan dan jadwal tiba di tempat tujuan.

 

"Jadi kalau ada keterlambatan keberangkatan ataupun keterlambatan kedatangan di tempat tujuan, penumpang harus diberikan kompensasi baik waktu sebelum berangkat ataupun setelah tiba di tempat tujuan,” kata David.

 

Atas kondisi tersebut, David mengatakan Garuda Indonesia telah melanggar beberapa ketentuan dalan Permenhub 89 Tahun 2015. “Saya mengajukan gugatan ini selain untuk menuntut hak-hak saya selaku konsumen juga sebagai pendidikan bagi seluruh pelaku usaha penerbangan agar tidak mengabaikan kewajibannya dan hak-hak konsumen,” katanya.

Tags:

Berita Terkait