Pemilihan Umum 2024 telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Dalam kontestasi politik terbesar di Indonesia ini, masyarakat tidak hanya disajikan pesta demokrasi dengan segala gegap gempita kampanye di berbagai tempat, tetapi juga sejumlah dinamika politik mulai dari berbagai pelanggaran Pemilu dan lain sebagainya.
Salah satu hal yang “tersisa” dari Pemilu yaitu mengenai para calon legistlatif atau caleg. Baru-baru ini kita disajikan dengan adanya informasi jika salah satu caleg di Jawa Timur meminta untuk dikembalikan bantuan paving blok yang diberikan dengan alasan di daerah tersebut ia tidak memperoleh suara yang diharapkan.
Kemudian di media sosial juga ada salah satu caleg yang diduga mengalami gangguan jiwa karena gagal dalam pemilihan. Walaupun memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum secara resmi mengumumkan hasilnya, tetapi hasil dari hitung cepat atau Quick Count menyatakan caleg-caleg tersebut tidak berhasil masuk kursi parlemen.
Mengenai gangguan jiwa ini cukup menarik untuk dibahas, apalagi jika para caleg tersebut mempunyai utang kepada pihak lain untuk mendanai pemilihannya. Menjadi pertanyaan sendiri bagaimana jika caleg yang mengalami gangguan jiwa itu tidak bisa membayar utang? Apakah ia bisa dituntut secara pidana?