Gandeng FHUI, ASPERHUPIKI Gelar Refleksi Pendidikan Tinggi Hukum Pidana
Terbaru

Gandeng FHUI, ASPERHUPIKI Gelar Refleksi Pendidikan Tinggi Hukum Pidana

Kegiatan ini bertujuan sebagai refleksi pendidikan tinggi Hukum Pidana sebelum pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026 mendatang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
ASPERHUPIKI menggelar Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof. Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, pada Kamis (18/7), di Kampus UI Depok. Foto: Istimewa
ASPERHUPIKI menggelar Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof. Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, pada Kamis (18/7), di Kampus UI Depok. Foto: Istimewa

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menggelar “Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof. Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, pada Kamis (18/7), di Ruang Multimedia Soemadipradja dan Taher (S&T) Gedung C Lantai 1, Fakultas Hukum UI, Kampus UI Depok.

Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), serta didukung oleh The Asia Foundation (TAF).

Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai refleksi pendidikan tinggi Hukum Pidana sebelum pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026 mendatang.

Baca juga:

"Oleh karenanya kegiatan ini dibuka dengan kuliah umum tentang refleksi terkait pendidikan tinggi hukum pidana dari Prof. Topo Santoso yang merayakan pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana ke 10 tahun," kata Fachrizal dalam keterangan resmi, Jumat (19/7). 

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Pertemuan Refleksi para peserta Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM) terkait pengalaman mereka melakukan diseminasi pengajaran Hukum Pidana berbasis HAM di 11 kampus terpilih dari seluruh Indonesia dan ditutup dengan Launching Jurnal Hukum Pidana Indonesia terbitan ASPERHUPIKI. 

Sementara itu, dosen FHUI Febby M Nelson menerangkan bahwa rangkaian kegiatan TERAPI HAM ini bertujuan untuk memberikan para akademisi hukum pidana keterampilan dalam metode pengajaran yang mengutamakan hak asasi manusia Dalam rangka merespon pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana memiliki banyak fitur-fitur baru di dalamnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait