Gandeng FHUI, ASPERHUPIKI Gelar Refleksi Pendidikan Tinggi Hukum Pidana
Terbaru

Gandeng FHUI, ASPERHUPIKI Gelar Refleksi Pendidikan Tinggi Hukum Pidana

Kegiatan ini bertujuan sebagai refleksi pendidikan tinggi Hukum Pidana sebelum pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026 mendatang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari kalangan Guru Besar dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mahasiswa, awak media, serta peserta delegasi dari TERAPI HAM Batch 1 yang terdiri dari pengajar hukum pidana dari berbagai fakultas hukum di Indonesia. 

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo pun menyambut baik kegiatan ini. Dia memberikan pengantar singkat tentang kewajiban-kewajiban negara dalam menjamin HAM, terutama mengenai kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

"Kewajiban untuk melindungi hak-hak semua warganya dapat dilakukan melalui penegakan hhukum pidana yang efektif, yang mana mana hal ini sering dikaitkan dengan isu pengawasan dan akuntabilitas," ujarnya. 

Dekan FHUI, Parulian Aritonang turut memberikan sambutannya dalam pembukaan kegiatan ini. Dia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan pencapaian positif dalam bidang hukum pidana. Parulian mengungkapkan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan acara tersebut. Selain itu, ia menyoroti bahwa tema yang akan disampaikan dalam kuliah umum oleh Prof. Topo memiliki relevansi yang besar dalam konteks hukum pidana dan Hak Asasi Manusia.

Dan tak kalah penting dan menarik adalah kuliah umum yang disampaikan oleh Guru Besar FHUI, Prof. Topo. yang berjudul "Hukum Pidana: Tameng atau Pedang bagi HAM?". Prof. Topo mengangkat isu dalam film Vina, yang berasal dari kisah kasus yang nyata. 

Prof. Topo menyoroti terkait insiden salah tangkap yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, Prof. Topo juga menguraikan berbagai wawasan mengenai hubungan antara hukum pidana dan HAM di Indonesia.

Dalam Pertemuan Refleksi Program TERAPI HAM, para delegasi dari 11 FH diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil diseminasi di masing-masing kampus yang telah dilakukan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait