Gagasan Kongres Advokat dan Peleburan Organisasi
Fokus

Gagasan Kongres Advokat dan Peleburan Organisasi

Mempercepat kongres dinilai bisa menjadi solusi bagi masalah laten di dalam organisasi advokat. Namun usulan kongres belum tentu diakomodir.

IHW/ISA/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Ternyata usaha pembentukan cabang ternyata tidak semudah membalikan telapak tangan. Meskipun sudah berhasil membentuk cabang di Bekasi beberapa waktu lalu, Harry menuturkan, di daerah lain kendala datang dari luar PERADI. Bahkan, ada organisasi yang menentang pembentukan cabang. Kalau seperti ini, bagaimana dong? ujarnya.

 

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Anggaran Dasar (AD) PERADI, ditentukan bahwa Musyawarah Nasional hanya bisa dikatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah anggota PERADI yang diwakili oleh utusan dari tiap cabang. Jadi, mengacu pada ketentuan AD tersebut, maka PERADI merasa perlu untuk membentuk cabang terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan kongres. Ditambah lagi ketentuan Pasal 46 Ayat (1) AD yang mengatur masa jabatan kepengurusan Otto Hasibuan adalah lima tahun sejak tahun 2005. Artinya, Kongres baru bisa dilaksanakan pada 2010.

 

Ponto mengaku, masih banyak pekerjaan rumah lain yang harus segera dibenahi PERADI. Seperti masalah sertifikasi, manajemen organisasi, dan penegakkan kode etik. Ini bukan perkara mudah. Kami butuh dukungan dari banyak pihak, terangnya.

 

Lantas bagaimana dengan usulan percepatan kongres pada tahun 2008? Harry tidak mau menanggapi secara langsung. Yang jelas, kami menargetkan pada akhir tahun 2008, pembentukan cabang-cabang sudah bisa diselesaikan dengan catatan adanya dukungan para banyak pihak tadi,' ungkapnya. Penjelasan Harry mengisyaratkan bahwa Kongres Advokat ataupun Munas, bakal sulit terealisasi pada tahun 2008 nanti.

 

Meskipun begitu, Soleh, Zen dan advokat lain yang mendesak percepatan kongres, jangan langsung gigit jari. Pasalnya, Arbab Paproeka, anggota Komisi III DPR RI menyambut baik usulan Soleh. Saya kira itu sebuah jalan keluar. Ini menjadi aspirasi, mudah-mudahan dalam rapat internal Komisi III, saya bisa menyampaikan gagasan ini ke teman-teman, tutur Arbab.

 

Peleburan organisasi

Selain isu percepatan kongres advokat, wacana lain yang kembali bergulir pasca peristiwa Ikadin adalah seputar peleburan organisasi advokat. Pasalnya, ada beberapa kalangan yang berpendapat organisasi profesi advokat hanya digunakan sebagai 'batu loncatan' untuk posisi yang lebih strategis, yaitu PERADI.

 

Dalam kasus Ikadin misalnya, Soleh berpendapat, Kalau kita melihat lebih jauh mengenai ambisi para pihak. Secara logika politiknya, ada beberapa pihak yang ingin kembali menjabat sebagai pimpinan di organisasi agar tetap dapat mempertahankan kedudukannya di PERADI. Soleh lantas menyebutkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sebagai contoh lainnya. Denny Kailimang kembali terpilih (sebagai Ketua AAI), sehingga kedudukannya di Peradi semakin kuat, ungkap Soleh.

Tags: