Gagal Banding, Ini Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Terbaru

Gagal Banding, Ini Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mati Ferdy Sambo dengan beberapa alasan dengan penuh rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ferdy Sambo. Foto: RES
Ferdy Sambo. Foto: RES

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada beberapa waktu lalu.

Putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan kepada Penuntut Umum terdakwa Ferdy Sambo maupun kepada penasihat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di PTI DKI Jakarta, Rabu (13/4) lalu seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap divonis hukuman mati dalam sidang banding tersebut. Ada sejumlah pertimbangan Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

Terdapat setidaknya beberapa alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mati Ferdy Sambo, yaitu:

  1. Hakim banding sepakat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan Ferdy Sambo, di antaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa berimbas pada banyaknya anggota Polri yang terlibat.
  2. Hakim banding turut mempertimbangkan sederet fakta yang terungkap di sepanjang proses persidangan.
  3. Hakim banding menilai tidak ada upaya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait klaim pelecehan seksual yang diceritakan Putri Candrawathi, istrinya.
  4. Hakim banding menilai Ferdy Sambo telah menyusun skenario tentang pelecehan dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
  5. Hakim banding menyinggung adanya hak ingkar yang dimiliki terdakwa Ferdy Sambo.
  6. Adanya pernyataan berbelit-belit selama persidangan sehingga Ferdy Sambo yang menyulitkan persidangan dan dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait