Gagal Banding, Ini Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Terbaru

Gagal Banding, Ini Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mati Ferdy Sambo dengan beberapa alasan dengan penuh rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Mengenai hak ingkar yang disinggung hakim, hakim menyatakan hak ingkar Ferdy Sambo memiliki konsekuensi akan seberapa jauh ia memberikan keterangan atas perbuatan yang telah dilakukan. Penggunaan hak ingkar itu disebut berpotensi mengurangi penilaian hakim dalam menilai karakteristik dari terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga menyatakan motif bukanlah unsur penting, sehingga tidak harus dibuktikan di dalam sidang. Motif perlu diketahui hanya untuk menentukan berat ringannya pemidanaan, tetapi tidak wajib dibuktikan dalam persidangan.

Pertimbangkan putusan hasil banding dinilai sudah maksimal, hakim banding telah memutuskan dengan penuh rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi juga telah menyampaikan hasil banding empat terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada vonis hukuman yang berubah dari keempat terdakwa.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mengenai eksekusi mati, lazimnya terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya baru dapat di eksekusi. Karena setelah vonis dan banding, terpidana dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK).

Kemudian, adanya aturan baru dalam KUHP juga bisa membuka celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari eksekusi hukuman mati. Aturan KUHP baru menyebutkan bahwa terpidana hukum mati menjalankan masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam masa 10 tahun terpidana hukuman mati berkelakuan baik, ia mungkin akan mendapatkan keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup. KUHP baru ini akan mulai berlaku pada 2026 mendatang.

Tags:

Berita Terkait