Gadai Saham Kembali Menuai Sengketa
Utama

Gadai Saham Kembali Menuai Sengketa

Pemegang saham PT Swabara Mining and Energy mempersoalkan eksekusi gadai saham yang dilakukan secara privat. Eksekusi gadai saham harus selalu melalui lelang di muka umum?

CR
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, papar Rahmat, apabila tidak dipenuhi juga, maka sudah cukup alasan untuk mengajukan tagihan. Dalam hal terjadi kegagalan, barulah meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi. Ditambahkannya, sepanjang disepakati oleh para pihak, dapat saja penjualan saham dilakukan tanpa mekanisme lelang. 

Praktisi hukum lainnya, Ignatius Andy, melihat persoalan ada pada  pengaturan eksekusi gadai. Sebab, KUHPerdata tidak mengatur eksekusi gadai secara terperinci.

Namun, berdasarkan KUHPerdata,  ia berpendapat, bila dianalogikan dengan hak tanggungan, gadai saham merupakan hak dari kreditor preference (istimewa),. Sehingga, untuk eksekusi gadai saham, dinilainya, bisa dilakukan melalui upaya hukum yang istimewa juga dan tidak harus tidak melalui mekanisme gugatan.

Mengenai penjualan saham secara privat, menurut Ignatius adalah hal yang wajar. Apalagi dalam kontrak gadai saham yang lengkap, selalu dicantumkan klausula itu.

Di mata Ignatius, lelang hanya ditujukan sebagai perlindungan terhadap debitor untuk mencapai harga tertinggi dari penjualan sahamnya. Jadi, sepanjang sudah mendapatkan harga yang tinggi dan wajar, tentunya penjualan saham secara privat tidak akan menjadi persoalan. Apalagi kalau secara kontraktual sudah disepakati.

Hampir selalu dikatakan private sale itu diperbolehkan. Namun, untuk mencoba mendapatkan rasa aman, kreditorselaku pemegang hak gadai meminta legalisasi, dari penjualan sahamnya dengan cara meminta penetapan, ucap Ignatius.

Ia berharap agar MA segera mengeluarkan fatwa atau petunjuk tentang eksekusi gadai yang benar secara lengkap. Hal ini dimaksudkan, agar persoalan semacam ini tak lagi terulang.

Tags: