Gadai Saham Kembali Menuai Sengketa
Utama

Gadai Saham Kembali Menuai Sengketa

Pemegang saham PT Swabara Mining and Energy mempersoalkan eksekusi gadai saham yang dilakukan secara privat. Eksekusi gadai saham harus selalu melalui lelang di muka umum?

CR
Bacaan 2 Menit

Akibat tak kunjung melunasi kewajibannya, pada 2001 Deutsche Bank menolak memberikan penjadwalan pembayaran hutang. Selanjutnya,pada  6 Desember 2001 Deusche Bank lantas mengajukan penetapan eksekusi gadai saham ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel kemudian mengeluarkan penetapan pada 11 Desember 2001. Namun, hasil penjualan saham tersebut hanyalah senilai AS$46 juta.  

Masih menurut sumber hukumonline, pada Februari lalu, Becket sebenarnya mengajukan gugatan terhadap Deutsche Bank di PN Jaksel. Namun, sebelum sidang pertama dimulai, gugatan tersebut dicabut.  Becket kemudian mengajukan permohonan pembatalan penetapan eksekusi saham ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berdasarkan pengumuman Lucas, pada 25 Februari lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan penetapan PN Jaksel perihal eksekusi gadai saham Asminco di Indonesia Bulk Terminal dan PT Adaro Indonesia, saham Becket di Swabara, dan saham Swabara di Asminco.

Ketika dihubungi hukumonline kemarin (7/3), Lucas menandaskan bahwa persoalannya terletak pada penjualan saham yang dilakukan secara privat, bukan melalui lelang, oleh Deutsche Bank. Kata Lucas, objek gadai tidak bisa dijual begitu saja di bawah tangan, namun harus melalui mekanisme lelang.

Menyangkut gadai itu tidak bisa dikesampingkan, karena ketentuan buku II KUHPerdata itu bersifat memaksa (dwingend), jadi tidak bisa dikesampingkan. Tidak ada perjanjian yang bisa mengesampingkan kecuali telah diatur secara tegas dalam undang-undang lain, ujar Lucas. Pendapatnya ini merujuk pada ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata.

Lebih jauh, dia mengatakan, Deutsche Bank seharusnya mengajukan gugatan, untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, bukan mengajukan penetapan eksekusi gadai saham. Sebab, persoalan sudah masuk dalam lingkup sengketa yang harus diselesaikan dengan gugat menggugat, dan bukan melalui voluntair (pemberitahuan).

Selain itu, Lucas berpendapat, penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta bersifat final dan mengikat. Argumennya, Pengadilan Tinggi adalah garis depan pengawasan MA (voorpost).

Tags: