Gadai Saham Berujung pada Dua Putusan Berbeda
Ongko vs BFI

Gadai Saham Berujung pada Dua Putusan Berbeda

Dua advokat perang iklan karena dua putusan PK berbeda menyangkut sengketa gadai saham. Masing-masing pihak pun mengklaim paling benar. Perjanjian gadai ada jangka waktunya?

Kml/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Batas waktu pembayaran utang dalam perjanjian pokoknya tidak jelas. Mungkin karena itu dalam putusan perjanjian pokok jarang disinggung. Sementara perjanjian gadai saham itu mencantumkan jangka waktu berlaku gadai saham, yakni 18 bulan. Perjanjian berlaku satu tahun hingga 1 Juni 2000 dan kemudian diperpanjang 6 bulan hingga berakhir pada 1 Desember 2000.  Menurut OM, sejak 1 Desember gadai jatuh tempo dan tidak pernah diperpanjang lagi. APT berpandangan sama, saham-saham itu sudah tidak terikat sebagai jaminan pada tergugat.

 

Karena terlilit utang kepada beberapa kreditur, BFI mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan Niaga yang akhirnya dikabulkan. Berdasarkan perjanjian perdamaian yang dibuat bersama kreditur yang disahkan pengadilan pada 19 Desember, BFI mengalihkan saham milik APT dan OM kepada Law Debenture Trust yang bertindak sebagai trustee (wali amanat) yang kemudian disebarkan ke para krediturnya lewat berbagai perjanjian. Setelah eksekusi BFI mengeluarkan surat lunas kepada OM.

 

Perjanjian gadai ada jangka waktunya?

Lawyer BFI Anthony LP Hutapea bingung dengan adanya dua putusan ini, Gimana? BFI jelas-jelas menolak putusan yang satu itu (dimana dia dikalahkan-red). Cuma pihaknya beda yakni OM dan satu lagi APT tuturnya kepada hukumonline.

 

Menurutnya saat itu status grup Ongko gagal bayar dan karena itu kemudian sahamnya di eksekusi. Sebagaimana yang menjadi pemahaman umum, BFI merasa berhak mengeksekusi jaminan, apabila utang tidak dibayar lunas. Putusan PK juga menyatakan begitu, Saham bisa dieksekusi waktu OM tidak membayar utang ujarnya.

 

Selain itu, menurut Anthony, dalam perjanjian disebutkan gadai berlaku sampai lewat jangka waktu (1 Desember-red) atau utang yang dijamin dibayar lunas.

 

Pasal 4.2 Perjanjian Gadai Saham

Perjanjian gadai tunduk dengan pengakhiran sebelum berakhirnya jangka waktu atau perpanjangan waktu dengan pilihan penerima gadai yang setiap saat diberitahu kepada pemegang gadai.

Sumber:Kutipan dalam pertimbangan putusan PK

 

Sayangnya Lucas tidak dapat dikonfirmasi. Meski begitu, dalam memori PK-nya, ia mendalikan selama tidak ada larangan mengatur jangka waktu gadai, hal tersebut bukan merupakan masalah. Ia juga berpendapat seharusnya BFI tidak menjual saham APT untuk melunasi utang BFI kepada para krediturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: