Gadai Saham Berujung pada Dua Putusan Berbeda
Ongko vs BFI

Gadai Saham Berujung pada Dua Putusan Berbeda

Dua advokat perang iklan karena dua putusan PK berbeda menyangkut sengketa gadai saham. Masing-masing pihak pun mengklaim paling benar. Perjanjian gadai ada jangka waktunya?

Kml/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Hakim PK APT vs. BFI menganggap perjanjian gadai saham ini adalah perjanjian dengan suatu ketetapan waktu, sebagaimana diatur Pasal 1268 KUHPerdata. Jadi, menurut majelis PK, saham hanya terikat sebagai jaminan utang sampai 1 Desember 2000. Tindakan BFI yang menjual di bawah tangan saham BFI untuk melunasi utang mereka juga dinilai salah.

 

Majelis PK menolak pertimbangan hakim di tingkat banding yang mengalahkan APT. Saat itu hakim tinggi mendasari pertimbangannya pada pengertian umum gadai. Jaminan pelunasan utang yang mana bila utang tersebut tidak dibayar atau perjanjian berakhir, pemegang gadai berhak menjual objek gadai untuk pelunasan hutang. Lanjut hakim banding, karena setelah gadai saham berakhir utang pokok belum lunas, maka BFI berhak mengeksekusi.

 

Selain jangka waktu perjanjian gadai telah berakhir, hal lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak eksekusi saham oleh BFI adaalah sebagian anggota Direksi BFI kemudian membeli kembali saham-saham tersebut.

 

Putusan PK kedua dalam sengkarut gadai saham ini ialah antara OM dengan BFI. OM menggugat BFI, Law Debenture Trust Corporation (sebagai trustee), Badan Pengawas Pasar Modal sebagai tergugat dan APT sebagai turut tergugat (OM vs. BFI).

 

Majelis PK yang pimpinan German Hoediarto menolak PK OM dan menguatkan putusan pengadilan tinggi dan kasasi. Dua pengadilan ini menganggap gadai tetap melekat pada piutang, dan ekskusi saham OM oleh BFI kepada para krediturnya juga dinilai sah oleh hakim.

 

Penjualan saham OM dan APT pada BFI, membuat kedua perusahaan itu menggugat BFI pada 2003 dan 2004, karena BFI dinilai melakukan perbuatan hukum dengan menjual saham. Dalam petitum mereka meminta pengadilan menggugurkan perjanjian gadai, dan penjualan saham oleh BFI.

 

Berawal dari gadai saham

Awal mulanya, OM mengadakan perjanjian Domestic Recourse Factory dan Financial Leasing (perjanjian pokok) sejak 1997 hingga 1998 dengan BFI (dulu bernama PT Bunas Finance International yang masih merupakan grup Ongko). Sebagai jaminan, dibuat perjanjian gadai saham yang ditandatangani pada 1 Juni 1999, dimana OM menjaminkan 98 juta lembar sahamnya di BFI. Bertindak sebagai penjamin ialah APT–perusahaan dalam lingkaran Grup Ongko pula-yang juga menaruh 111 juta lembar sahamnya di BFI sebagai jaminan. Lewat pemilikan kedua perusahaan itu, saham Ongko di BFI sebesar 66%.

Tags: