Fungsi Sentra Gakumdu dan Satgas Politik Uang Dipastikan Tak Tumpang Tindih
Berita

Fungsi Sentra Gakumdu dan Satgas Politik Uang Dipastikan Tak Tumpang Tindih

Jika terjadi money politik dalam Pilkada, Satgas Politik Uang akan meneruskan kasus tersebut ke Sentra Gakumdu.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Proses Hukum

Bawaslu mendukung penundaan proses hukum kepada pasangan calon di Pilkada Serentak 2018 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Itu yang nanti dikoordinasikan antara Polri, Kejagung dan KPK," kata Abhan. Pihaknya pun mewanti-wanti agar penegak hukum bersikap netral dalam Pilkada 2018. "Jangan sampai aparat penegak hukum digunakan untuk politik praktis," tambahnya.



Menurut Abhan, Kapolri Tito telah menegaskan netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2018. Tidak hanya meminta netralitas Polri, pihaknya juga meminta para personel TNI dan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral. "TNI dan ASN juga kami awasi netralitasnya," katanya.



Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengajak Kejagung dan KPK untuk menunda proses hukum berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pasangan calon yang telah ditetapkan KPU. Hal itu untuk menjaga netralitas proses demokrasi dalam Pilkada. Proses hukum bisa dilanjutkan bila rangkaian Pilkada 2018 usai.



"Bila sudah ada penetapan dari KPU nanti, mari sama-sama, siapapun yang sudah ditetapkan (sebagai pasangan calon, red) jangan ganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum. Karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi opini publik," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait